Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan
baru-baru ini, terjadi berkat bantuan anggota TNI. Hal itu pun kini menjadi
sorotan publik. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel (Arh) Herwin
Budi Saputra memastikan, saat ini anggota TNI tersebut masih jalani
pemeriksaan.
Diperiksa Internal:
Saat dihubungi Asumsi.co, Kamis
(14/10/2021), Kolonel Herwin mengungkapkan, anggota TNI berinisial FS ini diduga sudah
membantu Rachel melakukan perbuatan nonprosedural sejak tiba di Bandara
Soekarno Hatta usai pulang dari Amerika Serikat.
Rachel yang semestinya melakukan karantina sendiri, meminta
bantuan FS untuk dikarantina di fasilitas pemerintah dengan menghuni Wisma Atlet
Pandemangan, Jakarta Utara.
Bantu karantina tiga
hari: Selain itu, Rachel Vennya diketahui hanya berada tiga hari di Wisma
Atlet Pademangan yang seharusnya dikarantina selama delapan hari. Anggota TNI
berinisial FS ini diduga juga membantunya kabur dari sana.
Sanksi anggota TNI:
Kolonel Herwin mengungkapkan, FS bisa dikenakan sanksi pemecatan secara militer
bila berdasarkan pemeriksaan, terbukti melanggar etika bahkan melanggar aturan
secara hukum.
Namun saat ini, ia tak mau menduga-duga sanksi apa saja yang
kemungkinan bakal dikenakan kepada FS oleh satuan militernya. Dirinya
memastikan sanksi setimpal bakal dijatuhkan kepada FS sesuai dengan
perbuatannya.
Catatan: “Proses
pemeriksaan masih berlangsung. Kita lihat nanti perkembangan proses pemeriksaan
di satuannya. Sanksi militer, tentu bisa dilakukan pemecatan terhadapnya karena
ada pasal-pasal KUHP Militer yang bisa dikenakan. Pokoknya,sanksi yang
dikenakan tergantung pada sejauh mana pelanggarannya,” tegas Kolonel Herwin.
Baca Juga:
Fakta-Fakta TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Dari Wisma Atlet
Sanksi Pidana dan Denda Kabur Dari Karantina
Akui Egois, Rachel Vennya Minta Maaf Usai Kabur Dari Wisma Atlet