Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan baru soal pemberian penghargaan berupa uang tunai kepada Wakil Menteri (Wamen) yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Penerima: Saat ini diketahui ada 15 jabatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju yang bertugas di 14 Kementerian. Seluruh jabatan itu antara lain Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, kemudian Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu ada Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wamen Pertahanan, Wamen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, serta Wamen Pertanian.
Nominal: Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang ditandatangani pada 19 Agustus 2021. Maksimal uang tunai yang akan diberikan negara senilai Rp580,454 juta.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Malang dan Solo Turun ke Level 3
Rincian: Pasal 8 Perpres No 77 tahun 2021 disebutkan:
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.
Besaran uang penghargaan yang akan diterima wamen tersebut, bakal memperhitungkan masa bakti menjabat di posisi ini. Aturan pembagian uang penghargaannya diatur di dalam Pasal 8A ayat 2:
Aturan lain: Pada pasal 8B, Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres No 77 tahun 2021 juga akan menerima uang penghargaan.
Sementara itu, Pasal 8C aturan ini juga menyebutkan bila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.