Bisnis

Larangan Kripto di China Hingga Tren Bull Run, Tidak Usah Panik

Ilham — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash/Executium

Pemerintah China tiba-tiba melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan transaksi mata uang kripto. Bukan itu saja, Negara yang dipimpin Xi Jinping itu juga memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto yang spekulatif.

Pengumuman resmi disampaikan bersama oleh tiga badan yakni Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Menurut mereka mata uang kripto melanggar keamanan properti orang dan menganggu tatanan ekonomi dan keuangan di Negeri Panda itu.

Meski, demikian China tidak melarang individu untuk memegang uang kripto. Langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90% dari perdagangan bitcoin global.

Baca juga: Anjlok Cryptocurrency, Tips Buat Investor Pemula

Pada Juni 2019, Bank Rakyat China mengeluarkan pernyataan yang mengatakan akan memblokir akses ke semua pertukaran mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Koin Perdana, yang bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan penukaran mata uang asing.

Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan mata uang kripto, mengatakan mata uang virtual “tidak didukung oleh nilai nyata”, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China.

Malu-Malu tapi Mau Kripto

Sebetulnya jauh sebelum mata uang kripto terkenal, pada tahun 2013, pemerintah China mendefinisikan bitcoin sebagai komoditas virtual dan mengatakan individu diizinkan untuk berpartisipasi secara bebas dalam perdagangan online-nya.

Namun, akhir tahun itu, regulator keuangan, termasuk PBOC, melarang bank dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan terkait bitcoin.

Pada September 2017, China melarang Initial Coin Offerings (ICOs) dalam upaya melindungi investor dan mengekang risiko keuangan.

Aturan ICO juga melarang platform perdagangan mata uang kripto untuk mengubah alat pembayaran yang sah menjadi mata uang kripto dan sebaliknya.

Aturan ICO juga melarang perusahaan keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan untuk ICO dan cryptocurrency, termasuk pembukaan akun, pendaftaran, perdagangan, kliring atau layanan likuidasi.

Dari larangan itu Bitcoin merosot USD 4.241 pada akhir perdagangan di Inggris Raya pada hari Jumat, dan mencapai level terendah USD 4.108 pada hari Senin, menurut data Coindesk.

Namun, larangan itu tidak membuat gairah perdagangan kripto di China menurun, justru sebaliknya. Banyak investor China yang sekarang berdagang di platform yang berlokasi di luar China. Misalnya ada Huobi dan OKEx.

Bahkan ada warga China menggunakan jasa platform perusahaan China Binance untuk bertransaksi. Mereka menyediakan fasilitas penukaran Yuan menjadi cryptocurrency. Transaksi semacam ini dilakukan melalui bank atau fintech pembayaran seperti Alipay atau WeChat.

Di sisi lain aktivitas penambangan cryptocurrency kembali marak. Kenaikan harga Bitcoin dan uang kripto menjadi jalan cepat untuk mendapatkan penghasilan.

Alhasil, China pada tahun 2020 berencana untuk menciptakan Yuan Digital sebagai tandingan untuk melawan mata uang kripto.

Proposal skema cryptocurrency Asia Timur akan terdiri dari yuan China, yen Jepang, won Korea Selatan, dan dolar Hong Kong. Proposal itu telah berlangsung pada Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China. Pengajuan skema itu berlangsung saat China sedang menguji coba Yuan Digital di empat kota besarnya.

Meski demikian, Yuan Digial tidak seperti Bitocin yang terdesentralisasi. Ini jelas berbeda dengan Yuan Digital yang dikendalikan PBOC. Bitcoin sendiri berjalan di atas teknologi Blockhain, sementara untuk Yuan Digital belum diketahui menggunakan apa.

Hal lainnya, Bitcoin mengagungkan sistem anonimitas. Sedangkan Yuan Digital disebutkan akan memiliki anonimitas yang terkontrol, jadi melibatkan pihak yang mengoperasikan dompet Yuan Digital untuk dapat memperlihatkan transaksi pada bank sentral. Namun, di sisi lain banyak pihak yang khawatir ini jadi cara lain pemerintah untuk melakukan pengawasan pada masyarakatnya.

Selain China ada 15 negara lagi yang melarang Bitcoin seperti, Nigeria, Colombia, Taiwan, Ecuador, Bangladesh, Kyrgyzstan, Bolivia, Vietnam, Rusia, Thailand, Korea Selatan, Singapura, Nepal, dan Indonesia. 

Tren Empat Tahun Sekali

Padahal pada awal September mencatatkan rekor tertinggi, harga per kepingnya USD 4.909 atau sekitar Rp64,7 juta (kurs Rp13.200). Angka ini naik 411,3% dari awal 2017 yang hanya menyentuh USD 970. Pasar saat itu sempat khawatir dengan anjloknya ke USD 4.108

Harga Bitcoin malah anjlok ke level USD 3.657 pada awal 2018. Trennya terus menurun hingga pada perdagangan akhir tahun nilai Bitcoin hanya sebesar USD 3.742 per keping.

Sejak itu Bitcoin berjuang untuk menemukan posisi terendahnya (bottom) atau memperoleh momentum bullish kembali. Menurut Canaccord Genuity Capital Markets, apa yang akan selanjutnya dialami BTC adalah kenaikan yang lambat dan stabil. 

Baca juga: Nilainya Merosot, Inilah Sederet Risiko Mata Uang Kripto!

Kenaikan tipis pun terjadi di awal 2019 dengan harga Bitcoin menjadi USD 3.843. Pada periode ini nilainya terus merangkak naik hingga pada akhir tahun harga Bitcoin menjadi USD 7.193. Memasuki awal 2020 harga Bitcoin terus naik menjadi USD 8.440, hingga akhirnya mencapai nilai USD 29.000 per keping di akhir tahun lalu. Pada awal 2021, harga Bitcoin bergerak naik ke USD 30.000 dan kini sudah mencapai USD 52.493 per keping. Lalu kini turun ke angka USD 40.572.

Kondisi seperti ini kata CEO Indodax Oscar Darmawan merupakan hal yang biasa dan akan kembali menguat pada saat ada momentum yang terlihat kembali untuk naik.

Jadi, penurunan ini juga bisa dimanfaatkan oleh member dan masyarakat Indonesia untuk membeli kripto di harga diskon.

“Faktanya, banyak orang yang memanfaatkan penurunan harga Bitcoin untuk membeli. Mereka membeli Bitcoin karena mumpung harga sedang murah. Setelah itu, mereka akan take profit saat harga naik atau kembali menembus level tertingginya,” jelas Oscar Darmawan.

Senada dengan Oscar, Muhammad Yayan juga seorang praktisi trader kripto menyatakan mengatakan hal wajar ketika tiba-tiba bitcoin melonjak naik lalu turun drastis. Menurutnya kondisi ini hampir seperti empat tahun lalu.

“Ada kondisi pasar untuk mereset. Dulu terjadi pada tahun 2013 lalu 2017 dan kini tahun 2021. Oleh karena itu, jangan pernah cut loss. Logikanya begini, jika kalian beli 1 BTC di angka 850 juta sekarang BTC turun sampai 500 juta, apakah anda rugi 350 juta? Nggak, anda rugi kalau anda jual,” katanya.

Menurutnya untuk trading di kripto memang harusnya dari dana simpanan bukan dari utama, karena ketika terjadi penurunan drastis seperti ini bisa membuat khawatir.

“Padahal apabila ini adalah dana simpanan atau memang untuk investasi. Tidak usah panik,” katanya.

Ia menambahkan, apa yang terjadi di tahun ini sama persis di tahun 2014 dan 2017. Setiap empat tahun sekali harga akan selalu naik.

“Kalau bull run (pergerakan positif) yang mengangkat naik di tahun 2021 sudah selesai, 2025 bakal naik lagi kok,” katanya.

Share: Larangan Kripto di China Hingga Tren Bull Run, Tidak Usah Panik