Isu Terkini

Tahun Ini, Indonesia Kembali Tak Kirim Jemaah Haji

Irfan — Asumsi.co

featured image
Foto: Kementerian Agama

Kementerian Agama Republik Indonesia, mewakili pemerintah,  memastikan bahwa tahun ini Indonesia kembali tidak mengirim jemaah hajinya ke Arab Saudi. Belum amannya kondisi Covid-19 di dunia membuat Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas di kota suci Makkah dan Madinah tidak memperbolehkan sejumlah negara, termasuk Indonesia, masuk ke negaranya.

Dalam konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M yang digelar secara virtual, Kamis (3/6/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H, belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Hal yang sama juga terjadi pada banyak negara.

“Jadi, sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” kata Yaqut.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya, kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Resmi Buka Ibadah Haji 2021, Bagaimana Nasib Jemaah Indonesia? | Asumsi

“Begitu juga dengan penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” kata Yaqut.

Yaqut tak memungkiri kalau ibadah haji adalah ibadah wajib bagi muslim yang mampu secara fisik dan ekonomi. Namun dalam pelaksanaannya, perlu dipastikan juga keselamatan jemaah sejak berangkat, di perjalanan, hingga setibanya di Arab Saudi nanti. Di tengah pandemi yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan, jiwa jemaah menjadi lebih utama untuk diselamatkan

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut.

Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, Yaqut menyebut keputusan ini diambil melalui kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak. Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” ucap dia.

Pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei, misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230).

Baca juga: Foto Jarak Dekat Hajar Aswad Dirilis, Dianggap Jadi Obat Rindu Umat Islam | Asumsi

Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji. Sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

“Agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama,” ucap Yaqut.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah seperti larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Ini juga diyakini akan berdampak pada masa tinggal jemaah.

“Utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” ucap dia.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” ujar dia, menegaskan.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Yaqut.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengapresiasi keputusan Menteri Agama soal Haji. Menurutnya, tahun lalu, 10 hari setelah lebaran, Kementerian Agama sudah mengumumkan pembatalan haji untuk jemaah dari Indonesia. Sedangkan tahun ini, Kementerian Agama bersama DPR berusaha terlebih dahulu untuk memastikan kuota dari Arab Saudi untuk calon jemaah haji Indonesia.

“Jadi sampai detik-detik terakhir terus kami pantau,” kata Yandri.

Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Tegaskan Pembatasan Penggunaan Speaker Masjid | Asumsi

Meski demikian, pihaknya tak memungkiri di tengah ketidakpastian, penyelenggara juga dikejar tenggat waktu untuk mempersiapkan keberangkatan calon jemaah haji. Untuk itu keputusan ini sudah tepat.

“Kalau ada hoax, dan berita yang tidak benar seperti kabar kalau Indonesia punya hutang ke Arab Saudi, itu tidak benar sama sekali. Dana haji sangat aman, aman, dan aman. Oleh karena itu jangan risau,” ucap dia.

Share: Tahun Ini, Indonesia Kembali Tak Kirim Jemaah Haji