Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat menjadi enam bulan setelah pemberlakuan efektif sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada 2 Juni 2021. Perpanjangan pendaftaran itu diumumkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (24/5/2021).
PSE lingkup privat diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 2 termaktub ketentuan bahwa PSE lingkup privat adalah yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Kepemilikan portal, situs dan aplikasi itu, beberapa di antaranya, digunakan untuk menyediakan atau memperdagangkan barang dan jasa, media sosial, termasuk transaksi keuangan.
Semuel mengatakan, tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020, yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA pada 2 Juni 2021. Dengan demikian, pendaftaran yang dimulai sejak pemberlakuan OSS-RBA itu akan berakhir pada Desember 2021.
Bagi yang sudah mendaftar, kata Semuel, Kominfo akan memberikan sertifikat.
Baca juga: Tak Ada Partisipasi Publik, SAFEnet Desak Permenkominfo 5/2020 Dicabut | Asumsi
“Kalau sudah mendaftar ada sertifikatnya. Tidak mungkin tidak ada. Jadi konsep bisnis adalah wait list. Kalau tidak terdaftar, tidak bisa diakses di Indonesia. Kenapa mendaftar? Karena kami ingin menerapkan equal applying fill. Semua yang punya digital, present di Indonesia, dan semuanya menargetkan orang indonesia sebagai kosumennya, wajib mendaftar,” ujarnya.
SAFEnet Pertanyakan UU Perlindungan Data Pribadi
Nenden Sekar Arum, dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), mempertanyakan cara pemerintah bisa menjamin data-data yang diambil bisa terlindungi dengan baik. Sementara Indonesia masih belum memiliki undang-undang data pribadi yang bisa menjamin perlindungan data-data pribadi penduduk.
“Kita bisa lihat saja apa yang dilakukan pemerintah saat terjadinya kebocoran data saat ini, ya. Bagaimana ini ditambah data-data yang mereka kumpulkan dari platform digital. Kita bisa melihat secara detail bagaimana perlindungan data pribadi ini, dan perlindungan privasi ini, bisa diterapkan oleh Peraturan Kominfo nomor 5/2020,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Keputusan Soal UU ITE, Bukti Pemerintah Belum Serius! | Asumsi
Ia menyarankan Kominfo sebaiknya membuat regulasi terkait perlindungan data-data pribadi. Tidak hanya meminta PSE daftar ke Kominfo.
Selain itu, ia melihat aturan Kominfo yang meminta PSE melakukan takedown akun dengan alasan melindungi masyarakat adalah ambigu. Alasan tersebut bisa menimbulkan multitafsir.
“(Kata) ‘meresahkan masyarakat’ ini masih multitafsir dan ambigu. Kita tidak pernah tahu parameternya dan apa yang disebut meresahkan masyarakat? Keambiguan dan multitfasir ini berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat. Ada seseorang menulis kritik tentang pemerintah, dianggap meresahkan masyarakat, dan tiba-tiba hilang atau di-take down. Tentu saja ini bisa menimbulkan ancaman baru untuk kebebasan berkespresi di masyarakat,” katanya.