Isu Terkini

Keputusan Soal UU ITE, Bukti Pemerintah Belum Serius!

Irfan — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash/Camilo Jimenez

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keputusan ini diambil setelah sebelumnya wacana mengenai perombakan total UU yang dikenal sebagai pasal karet tersebut ramai dibahas beberapa bulan belakangan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4/21), Mahfud menyebut yang akan dilakukan pemerintah terhadap UU ini adalah membuat aturan implementasi demi mencegah salah tafsir. Hal ini nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga yakni Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Namun, langkah yang diambil oleh pemerintah dianggap tak memberi dampak signifikan pada ekses negatif yang disebabkan UU ini. Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet dalam cuitannya bahkan menyebut kalau pernyataan Menkopolhukam jauh dari harapan dan menjadi bukti pemerintah tidak serius.

Baca juga: Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala 402, Para Pemilik Akun Medsos Ini Diusut Polisi


Menurut Damar, apa yang disampaikan oleh Mahfud bukan rekomendasi SAFEnet dan Koalisi Serius Revisi ITE ke Tim Kajian Kemenkopolhukam. Koalisi ini sendiri dibentuk oleh 20-an Lembaga Swadaya Masyarakat, SAFEnet.

Sedari awal, Koalisi pun menyebut tak ada pihak yang menuntut pencabutan UU ITE. Tuntutan koalisi adalah rombak total UU tersebut. Ini menanggapi klaim Mahfud yang menyebut UU ITE masih sangat dibutuhkan sehingga tidak akan dicabut. Pernyataan ini seolah-olah menunjukkan ada pihak yang hendak mencabut UU ITE.

Banyak Pasal Perlu Diubah

Dalam “Kertas Kebijakan: Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil atas Revisi UU ITE” yang dirilis oleh Koalisi Serius Revisi UU ITE dinyatakan bahwa banyak sekali pasal-pasal bermasalah dalam UU tersebut.

Sementara berdasarkan pernyataan Mahfud kemarin, revisi hanya akan dilakukan terbatas dan sangat kecil berupa penambahan frasa di bagian penjelasan tapi bukan batang tubuh UU. Selain itu ada juga penambahan pasal 45 C.

Padahal, dalam UU itu setidaknya ada sembilan pasal karet. Mengutip Republika, Damar menyebut, usulan perubahan terhadap  sembilan pasal di UU ITE yang dianggap bermasalah, yakni pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 26 , Pasal 36, Pasal 40 ayat 1 dan 2, dan Pasal 45 soal pemidanaan

Damar menjelaskan untuk pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 29, selain isinya multi tafsir, juga pasal tersebut menimbulkan duplikasi hukum. Sebab, aturan di pasal itu sudah ada dalam UU pornografi dan juga di KUHP.

Sementara, untuk pasal lainnya, lanjut Damar, agar diperjelas maksudnya. Sebab, pasal 26, 36, 40 ayat A, 40 ayat B. termasuk pasal 45 soal ancaman pidana rawan untuk disalahgunakan.

Laporan yang dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai Februari 2020, untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara).

Kemudian yang terbaru, berdasarkan Laporan Situasi Hak-hak Digital SAFEnet Tahun 2020, sepanjang tahun 2020 terdapat 84 kasus pemidanaan terhadap warganet. Jumlah ini meningkat empat kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, berjumlah 24 kasus. Dari 84 kasus tersebut, 64 di antaranya menggunakan pasal karet UU ITE.

Masih berdasar laporan yang sama, tidak hanya pemidanaan, rupanya kekerasan berbasis gender online (KBGO) kian memprihatinkan. Selama tahun 2020, tercatat 620 kasus atau lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 60 kasus dengan berbagai jenis KBGO, seperti non consensual dissemination of intimate images (NCII), pelecehan secara online hingga pelanggaran privasi.

Lebih lanjut dalam UU ITE, terdapat pasal-pasal yang bersifat multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi. Rumusan pasal-pasal dalam UU ITE tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk membatasi informasi tanpa subtansi yang jelas.

Sempat Diharapkan

Karena rawannya UU tersebut menjerat masyarakat tak heran kalau wacana revisi UU ITE sempat menjadi angin segar. Apalagi pernyataan itu disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 15 Februari 2021 dalam sebuah rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Polri.

Pernyataan Jokowi, saat itu diharapkan akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret apalagi banyaknya korban akibat dari kriminalisasi yang disebabkan oleh UU ITE tadi.

Share: Keputusan Soal UU ITE, Bukti Pemerintah Belum Serius!