Direktorat Jenderal
 Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menindak
 kafe dan bar di empat lokasi berbeda yang menyiarkan laga sepak bola secara
 serentak, Minggu (23/4/2021) waktu setempat. Kafe dan bar itu diduga menyiarkan
 laga bola tanpa mendapatkan izin dari PT Global Media atau Mola TV selaku
 pemegang hak siar.
Direktur
 Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, mengatakan bahwa
 penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari Mola TV atas dugaan
 pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin.
“Saya
 langsung perintahkan Subdit Penindakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,”
 kata Anom dalam keterangannya. 
Baca juga: Dinyatakan Plagiat, Rabbit Town Bandung Harus Bongkar Wahana | Asumsi
Penindakan
 dilakukan di empat daerah. Di dua daerah, yakni di suatu kafe di Kota Padang,
 Sumatera Barat, lalu Restoran dan Bar di Kota Yogyakarta, sempat dilakukan olah
 TKP. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI juga menyita sejumlah barang bukti yang
 berkaitan dengan dugaan pelanggaran. 
Adapun
 penindakan di dua lokasi sisanya dilakukan melalui pemanggilan terhadap pemilik
 Kafe Beer Haus, Kota Pekan Baru, dan Kafe Bintang Kopi, Kota Batam. Menurut
 Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI, Andrey Napitupulu, pemanggilan
 dilakukan karena kedua tempat itu sedang tidak menayangkan siaran bola Liga
 Inggris.
“Maka
 tim melakukan pemanggilan kepada para saksi, karyawan, penjaga kafe untuk
 dimintai keterangan,” ujar Andrey.
Andrey
 mengatakan, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal dapat dikenai
 Pasal 118 ayat (1) joncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun
 2014 tentang Hak Cipta, apabila terbukti bersalah.
“Berdasarkan
 Undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal
 hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu miliar
 rupiah),” ungkapnya.
Kepala Seksi
 Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI Kota Padang,
 Jujun Zaenuri menuturkan bahwa sebelum dilakukannya penindakan, PPNS DJKI telah
 melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan
 kebenaran aduan tersebut.
Baca juga: Ini Daftar Tarif Pungutan Royalti Lagu untuk Komersial, UMKM Dapat Keringanan | Asumsi
“Setelah menerima
 pengaduan dari pemegang hak siar maka kami melakukan pemeriksaan terhadap
 pelapor, saksi dan saksi ahli,” tuturnya.
Selain
 itu, menurut Kepala Seksi Pencegahan
 DJKI Cecep Sarip Hidayat, para
 pemilik kafe seharusnya paham bahwa layanan berlangganan Mola TV terbatas untuk
 konsumsi pribadi. Tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV.
“Ditambah
 lagi tayangan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi kafe tersebut,” ujarnya.