General

Lebaran Diprediksi 2 Kali Tahun 2030, Ini Dampaknya ke THR

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Romans/Unsplash

Masih lama sih, tapi sudah ramai jadi perbincangan. Katanya, tahun 2030 nanti, kita diprediksi merayakan Idul Fitri dua kali lho! Kata siapa?

Pernah Terjadi Tahun 1997

Prediksi ini disampaikan Federasi Arab Ilmu Antariksa dan Astronomi, Ibrahim Al Jarwan. Menurutnya, penyebab umat muslim dunia akan menghadapi dua bulan Ramadan pada 2030 adalah kalender Islam saat ini yang terpaku pada tahun bulan atau Qomariyah.

“Artinya, secara konsisten kalender Islam ini akan bergerak sekitar 11 hari pendek dari tahun matahari atau Hijriah,” ucapnya sebagaimana dilansir dari Tribun News.​

Idul Fitri pertama, kata dia, bakal berlangsung saat Ramadan dimulai pada penanggalan Masehi 5 Januari 2030 untuk tahun 1451 Hijriah. “Bulan Ramadan berikutnya, akan dimulai pada 26 Desember 2030 untuk tahun Hijriah 1452,” kata Jarwan.

Hal unik lainnya, kata dia, untuk total hari puasa yang dijalani pada tahun 2030 adalah sebanyak 36 hari. Ia menegaskan, fenomena ini bukanlah sesuatu yang aneh karena terjadi berulang setiap 33 tahun.

“Diulangi sebelumnya pada tahun 1997, dan setelah tahun 2030, akan terulang lagi nanti pada tahun 2063,” ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, tahun 1997 memang terjadi 2 kali Ramadan. Kala itu, 1 Ramadhan 1417 H jatuh pada 11 Januari 1997 dan 1 Ramadhan 1418 jatuh pada 31 Desember 1997.

Kalau Gitu, THR Dapat Dobel, Dong?

Selain unik, hal yang mengundang tanya ialah dampaknya terhadap tunjangan hari raya (THR). Bila Ramadan jatuh dua kali, maka seharusnya begitu juga dengan THR.

Salah satu pengisi blog Kompasiana, Kang Win, membagikan pengalaman soal THR saat Idul Fitri terjadi berdekatan di momen Ramadan tahun 1997. Kala itu, kata dia, terasa cukup merepotkan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan cukup banyak.

“Saya termasuk yang merasakannya. Saat itu saya diberi amanah memimpin salah satu anak perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar 150 orang,” tulisnya.

Pada saat kondisi perusahaannya belum pulih akibat deraan krisis moneter, keadaan mempertemukan dengan 2 kali Lebaran yang berdekatan.

“Artinya kami harus membayar dobel THR dan gaji ke 13. Terasa sangat berat bagi perusahaan kami, namun kami tak bisa menghindarinya karena sudah menjadi ketentuan dalam Peraturan Perusahaan,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, sebetulnya tidak ada aturan mutlak yang mengharuskan perusahaan membayar THR dobel dengan jumlah satu kali gaji pada Lebaran kedua. 

“Sebenarnya bisa disesuaikan untuk menjaga agar tidak menimbulkan beban usaha. Enggak ada aturan saklek juga, misalnya mau sama-sama dibayar dobel secara penuh di kedua hari raya. Boleh juga dilakukan perhitungan ulang atau adjustment, syaratnya tetap menjaga cashflow perusahaan,” kata Enny saat dihubungi Asumsi.co melalui sambungan telepon, Rabu (4/5/21).

Bahkan, tidak masalah jika besaran THR satu kali gaji pokok ini dibayarkan dengan cara dibagi dua, saat Idul Fitri yang pertama dan kedua. “Mau dipecah misalnya Lebaran pertamanya turun 50% THR dan yang kedua turun 50% lagi pun enggak apa- apa. THR itu kan, urusannnya privat dan bisa disesuaikan dengan kondisi perusahaan,” terangnya.

Hal yang penting adalah pengusaha harus berupaya membayarkan THR kepada para pekerjanya. Jangan sampai tidak sama sekali. “Yang jelas, sekarang harapannya kondisi ekonomi Indonesia segera pulih dan momen 2030 itu kan masih 9 tahun lagi, kita harap semua masa sulit sudah terlewati,” ujarnya.

Share: Lebaran Diprediksi 2 Kali Tahun 2030, Ini Dampaknya ke THR