Kebiasaan menduplikasi dan menggunakan aset digital di
internet tentu membuat sebuah karya yang diupload versi digitalnya atau yang
memang dikhususkan komersial secara digital menjadi begitu rentan. Non-Fungible
Token (NFT) pun hadir menjadi solusi keaslian suatu karya.
Sebenarnya apa sih NFT itu dan bagaimana cara kerjanya?
Teknologi Kripto
Gambar, lagu, karya seni, lelucon (meme), atau konten lain
dalam bentuk apapun yang diunggah di internet bisa diduplikasi. Hal inilah yang
membuat seolah tidak ada batasan antara karya asli dan hasil duplikasi di
internet.
Nah, dengan NFT, sebuah karya digital bisa dipastikan
keasliannya meski duplikatnya banyak beredar di dunia maya.
Seperti dikutip dari Kompas, NFT atau Non-Fungible Token
adalah sebuah teknologi kripto semacam sertifikat digital yang menyatakan nilai
dan identitas pihak pemilik foto, video, atau bentuk virtual lainnya. Aset
dengan NFT akan tercatat dalam blockchain, semacam “buku besar” digital yang
mirip dengan jaringan (network) yang mendukung Ethereum, Bitcoin, dan mata uang
kripto lainnya.
Ketika NFT sudah dienkripsi di blockchain pada suatu hal,
maka hal tersebut tak lagi bisa direplikasi atau diduplikasi. Contohnya kicauan
pertama CEO Twitter Jack Dorsey yang dijual dengan harga mencapai USD 2,5 juta atau
setara Rp35 miliar.
Twit tersebut dijual sebagai Non-Fungible Token. Suatu NFT (karya
digital) yang dijual akan memiliki nomor kode dan metadata unik yang tidak bisa
direplikasi dan tentunya berbeda dari aset NFT lainnya. Kode unik tersebut juga
bisa melacak penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir untuk karya atau
barang yang sifatnya bisa dikoleksi (collectible).
AKhirnya, setiap NFT akan berlaku sebagai item koleksi yang
tidak dapat diduplikasi sehingga menjadikannya unik. Artinya, NFT ibarat sebuah
sertifikat keaslian untuk aset virtual.
Tidak Punya Nilai
Tukar
Karena setiap NFT memiliki keunikan tersendiri dan dijual
dengan harga yang berbeda, nilai sebuah aset NFT tidak bisa disamakan atau
ditukarkan dengan aset NFT dan aset kripto lainnya.
Aset semacam ini biasa disebut non-fungible (tidak bisa
ditukarkan), berbeda dengan aset lainnya, seperti mata uang dollar AS,
Ethereum, atau Bitcoin yang bersifat fungible.
Begini contohnya, jika kita membeli sebuah rumah bernilai Rp500
juta, maka harga rumah tersebut akan senilai dengan USD 34.700 (1 USD = Rp14.300)
atau 18,34 Ethereum (1 Ethereum = Rp27 juta). Sementara, nilai sebuah aset NFT
yang dibeli dengan harga Rp500 juta tidak bisa disamakan dengan sebuah rumah
yang harganya sama dengan uang senilai USD 34.700 atau koin sebanyak 18,34
Ethereum tadi.
Jadi kesimpulannya, NFT merupakan aset digital yang bisa
dimiliki secara eksklusif oleh seseorang dengan nilai yang bervariasi
tergantung orang yang menjualnya. Inilah yang membuat sebuah aset NFT biasanya
dilego atau berpindah kepemilikan melalui mekanisme lelang di berbagai platform
online.