Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat melarang sejumlah lagu Barat untuk diputar sebelum pukul 10.00 malam. Alasannya, lagu-lagu ini memiliki lirik yang mengandung unsur asusila.
Lagu apa saja tuh?
Akun Instagram @ardanradio menginformasikan larangan ini berdasarkan surat edaran dari KPI. “Bersasarkan surat edaran dari @kpipusat, kita mau kasih tau kalo beberapa lagu yang ada di daftar postingan ini gak bisa kamu request dibawah jam 10 malem ya!”
Adapun daftar lagu-lagu tersebut diantaranya:
Akun yang sama menegaskan kalau lagu-lagu tersebut bukan dilarang untuk diputar, melainkan ada pembatasan jamnya untuk disiarkan di radio. “Tapi tenang, kamu masih bisa request dan dengerin diatas jam 10 malem ya! hihi Coba diliat, dari daftar lagu diatas, ada lagu favorit kamu enggak nih?,” lanjut keterangan unggahan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo membenarkan daftar lagu tersebut dibatasi jam tayang siarnya di radio. KPI menilai, seluruh lagu ini memiliki lirik yang tidak pantas diperdengarkan di jam siar ramah anak.
“Iya, kami minta ada pembatasan jam untuk diputar lagu-lagu tersebut karena secara konteks ada kata-kata yang dianggap kasar. Kemudian kami juga menemukan adanya kata-kata yang terindikasi cabul. Lirinya secara keseluruhan konotatif,” jelas Hadi kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Jumat (25/6/21)
Boleh Putar Radio Edit Version
Mulyo Hadi menegaskan, 42 lagu tadi tetap boleh diputar di radio dengan syarat disesuaikan dengan waktu siaran malam hari. Ia meminta agar publik tidak menganggap kalau lagu-lagu tadi dilarang KPI untuk diperdengarkan.
“Ini bentuknya pembatasan. Artinya, jam siarnya yang ditentukan dan boleh diperdengarkan untuk jam pendengar dewasa dan ini sudah sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang membatasi disiarkannya lagu-lagu yang memiliki muatan dewasa, kontennya bermuatan seks atau cabul, atau mengesankan aktivitas seks,” ungkapnya.
Baca Juga: Usia 30-an dan Pencarian Musik yang Berhenti
Ia mengharapkan, dengan adanya pembatasan jam terhadap lagu-lagu ini bisa mencegah anak-anak mendengarkannya dan mengikuti lirik lagunya yang tak pantas diucapkan mereka.
“Kita lihat sekarang, anak-anak sudah mulai pada pintar mengikuti lirik lagu berbahasa Inggris. Kami khawatir anak-anak ikut nyanyi dan menirukan atau mengucapkan kata-kata kotor dari bahasa asing yang tidak sepantasnya diucapkan mereka karena memiliki arti kasar atau cabul. Ini kan bisa memengaruhi bawah sadar mereka dan berdampak secara psikologis,” tuturnya.
Di tengah minimnya lagu anak-anak, menurutnya perlu untuk menjaga mereka dari lagu-lagu yang tidak sepantasnya didengar secara terbuka di radio nasional. “Kami ingin mencegah hal ini menjadi sesuatu yang dianggap biasa, anak-anak mendengarkan lagu dewasa yang liriknya tidak sesuai dengan usia mereka. Jangan sampai dianggap hal biasa perubahan budaya ketimuran kita,” ungkapnya.
Meski demikian, bila stasiun radio memiliki lagu-lagu yang ada di daftar tadi dalam versi radio edit yang telah menyensor lirik-lirik yang memiliki arti kasar, cabul, dan bernuansa pornografi maka boleh diputar di bawah pukul 10.00 malam.
“Sebenarnya setiap perusahaan rekaman itu kan, menyiapkan ada radio edit version yang dimiliki stasiun-stasiun radio maka boleh saja diputar di jam berapa saja saat lirik-liriknya sudah aman diperdengarkan. Itu yang kami harapkan dan enggak ada persoalan. Sebetulnya bukan kali pertama juga kami menerbitkan surat edaran ini dan bukan buat lagu Barat saja. Sebenarnya kami juga menyampaikan ke lembaga-lembaga penyiaran di daerah untuk tidak menyetel lagu-lagu berbahasa Indonesia, atau berbahasa Jawa yang benuansa kesusilaan tidak pada jamnya,” tandasnya.
Apa Kata Penyiar Radio?
Penyiar radio Indonesia, Narendra Pawaka mengatakan surat edaran KPI yang meminta agar seluruh stasiun radio Indonesia, khsusunya buat segmen anak muda membatasi waktu siaran lagu-lagu dewasa yang dianggap memiliki lirik yang mengarah ke perbuatan asusila, bukanlah sesuatu yang baru.
Menurutnya, imbauan ini kembali dikeluarkan KPI sebagai pengingat untuk seluruh stasiun radio yang mungkin belum mengikuti imbauan mereka. “Kayaknya ini bukan sesuatu yang baru ya. Beberapa tahun ke belakang lagu-lagu Bruno Mars enggak boleh di-play di radio sama KPI dan Ini ada lagi imbauan yang sama,” kata pria yang akrab disapa Eda ini saat dihubungi terpisah.
Baca Juga: Royalti Lagu Ditarik LMKN, Bagaimana dengan Musik Bebas Hak Cipta?
Melihat lagu-lagu yang telah terdaftar tadi, diakuinya agak sulit untuk dilakukan di Prambors untuk tidak memutarkannya terutama di jam siarannya yang dimulai sebelum pukul 10.00 malam.
“Secara quality control agak susah tidak memutar lagu-lagu ini. Kayak Maroon 5, lagunya yang ‘Beautiful Mistakes’ saja jadi bumper buat Prambors. Saya juga siaran kan jam 08.00 sampai 12.00 malam dan ini lagu-lagu Maroon 5 pasti diputar mulu,” ujar putra dari aktris Ayu Dyah Pasha ini.
Meski demikian, ia menyampaikan terima kasih kepada KPI yang memberikan solusi stasiun radio boleh memutarkan lagu-lagu tadi, asalkan yang disetel radio edit version. Hal ini, menurutnya bisa jadi masukan buat suruh satsiun radio yang memutar lagu-lagu Barat yang dibatasi jam putarnya ini, supaya menyediakan versi yang disarankan KPI.
“Ini sebenarnya wawasan juga buat kami dan terima kasih juga buat KPI sudah mawas terhadap lagu-lagu ini. Memang selama ini, seringnya di Prambors memutar lagu-lagu yang tidak radio edit version. Grup Prambors ini ada Delta FM, Female Radio, dan Bahana FM. Kalau di Female, lagu yang ada kata naked itu disensor. Kemudian Delta FM saya juga baru dengar lagu ‘Peaches’-nya Justin Bieeber, ada kata ‘bitch’ itu disensor. Di Prambors memang ada beberapa yang enggak disensor. Ini jadi wawasan buat Prambors dan radio anak muda lainnya supaya lagu-lagu explicit version, ada yang versi radio edit. Radio dan KPI ketemu di tengah lah,” tutur Eda.
Kalau mau dengerin lagu-lagu yang dilarang diputar di radio sebelum pukul 10.00 malam, jangan khawatir! Semua ada di playlist Spotify Asumsi “Lewat Djam 22.00”.