Covid-19

Tren Kasus Baru Melonjak, Ini Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Irfan — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Dalam beberapa pekan terakhir, kasus harian positif Covid-19 melonjak. Puncaknya terjadi pada Rabu (23/6/2021), Indonesia mencetak rekor dengan 15.308 kasus harian, jumlah kasus tersebut merupakan yang tertinggi sejak pandemi diumumkan tahun lalu.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari terjadinya lonjakan kasus per kemarin, akumulasi kasus positif di Indonesia menjadi 2.033.421. Dari jumlah itu, 1.817.303 orang dinyatakan sembuh dan 55.594 lainnya meninggal dunia. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan. Pasalnya, peningkatan jumlah kasus berdampak pula pada ketersediaan rumah sakit yang sekarang makin menipis.

Di tengah kondisi ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis data zona merah terbaru di Indonesia. Zona merah adalah wilayah dengan risiko penularan tinggi Covid-19. Dalam data yang dirilis di pada 24 Juni 2021, ada 20 kabupaten kota di tujuh provinsi yang memiliki zona merah. Jawa Tengah punya zona merah paling banyak disusul DKI Jakarta yang hampir semua wilayahnya adalah zona merah.

Secara rinci, zona merah di Jawa Tengah diantaranya: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Jepara.

Baca Juga : Pecah Rekor, Kasus Penularan COVID-19 di Jakarta Capai 5.582 Orang


Sementara itu zona merah di di DKI Jakarta, terdiri dari Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pusat, Barat, dan Timur juga masuk di deretan zona merah.

Selain dua provinsi itu ada juga zona merah di kawasan Jawa Timur dan DI Yogyakarta yang masing-masing punya tiga kabupaten dengan zona merah. Jawa Timur dengan Kabupaten Ponorogo, Ngawi, dan Bangkalan. Sementara DI Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul.

Di Sumatera, zona merah diidentifikasi terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi di laman  peta zonasi risiko daerah ini dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Ada 10 indikator epidemiologi yang digunakan. Indikatornya antara lain penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar lebih 50 persen dari puncak, jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada, dan penurunan jumlah meninggal kasus positif pada pekan terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak.

Baca Juga : Sepenting Apa KTP dan Surat Domisili Sebagai Syarat Vaksinasi?

Selain itu ada juga indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan yang diukur dalam pembobotan ini. Sumber datanya mengacu pada data kasus positif dan pemeriksaan laboratorium berdasarkan data survei dari Kementerian Kesehatan dan data kapasitas pelayanan RS yang didapatkan berdasarkan data RS Online di bawah koordinasi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. 

Selain itu seluruh data yang dikirimkan oleh Pusdatin Kementerian Kesehatan kepada Satgas Penanganan COVID-19 juga digunakan. Selain zona merah yang berarti daerah dengan risiko tinggi, ada juga pembagian zona oranye untuk risiko sedang, zona kuning untuk risiko rendah, dan zona hijau bagi daerah yang tidak ada kasus atau tidak terdampak.

Share: Tren Kasus Baru Melonjak, Ini Zona Merah Covid-19 di Indonesia