Politik

Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Apa Yang Bisa Terjadi?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: Ikbal/Asumsi.co

Pemerintah secara resmi menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar sepihak kubu Moeldoko yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (31/3/21). Hasil itu dinilai bisa berdampak pada integritas seorang Moeldoko.

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin, menilai keputusan pemerintah menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, tak akan berakhir sampai di situ saja. Ia menilai akan ada drama lanjutan setelah ini.

“Kalau saja tadinya pemerintah mengesahkan kubu Moeldoko, artinya maka pertarungan selanjutnya akan terjadi di pengadilan. Akan main panjang,” kata Ujang saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (31/3).

Menurut Ujang, kalau tadinya kondisi berbalik, di mana pemerintah mengakui Demokrat kubu Moeldoko, maka Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah akan mengajukan gugatan ke PTUN. Menggugat bahwa keputusan Kemenkumham mengesahkan kubu Moeldoko tak berdasarkan tak sah demi hukum.

“Nah, ini tak disahkan, itu artinya Moeldoko akan kehilangan muka dan akan terus mengganggu AHY dan Demokrat dengan cara-cara lain,” ucap Ujang.

​Baca Juga: Pemerintah Resmi Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Sementara itu, Hendri Satrio, Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina juga sepakat kalau saja pemerintah mengesahkan Demokrat kubu Moeldoko, maka urusannya akan panjang. Tentu saja kekisruhannya akan berlanjut hingga ke pengadilan.

“Ini kubu AHY sah, saya rasa selesai Moeldoko-nya. Tapi selain SK kumham kita juga mesti lihat apakah Pak Jokowi akan ada reshuffle akhir-akhir ini. Kalau misalnya dalam mau dekat ada reshuffle, nanti juga kita bisa lihat tuh pemerintah ke mana,” kata Hendri kepada Asumsi.co, Rabu (31/3).

“Kalau Moeldoko nya di promosi atau bertahan, bisa jadi pemerintah berat ke Moeldoko. Kalau terdepak ya berarti kan berat ke AHY. Tapi menurut gue sih harusnya ada satu yang dipertimbangkan oleh pemerintahan Jokowi yaitu silaturahim antara Presiden gitu, kan nggak akan enak juga pak Jokowi kalau kemudian meninggalkan Duri kepada Pak SBY gitu, nanti gimana presiden ke-8, ke-9, ke-10 nya gitu ya.”

Sementara itu, Bakir Ihsan, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menyebut kalau saja tadinya pemerintah mengesahkan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, maka situasinya akan tambah panas.

“Apabila pemerintah (KemenkumHAM) menetapkan Demokrat Moeldoko, maka pemerintah mempertontonkan ambiguitas tata kelola partai politik dan akan berdampak buruk bagi kelangsungan demokrasi,” kata Bakir saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (31/3).

“Sebaliknya apabila tidak disahkan, sejatinya menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi Demokrat AHY untuk lebih menata diri agar tidak muncul riak-riak yang tidak perlu.”

​Baca Juga: Kenapa Moeldoko Nggak Bikin Partai Sendiri Aja, Sih?

Adapun pengumuman penolakan pemerintah terhadap kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu disampaikan Menkumham RI Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD melalui konpers virtual, Rabu (31/3).

KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen. “Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Adapun dokumen yang belum dilengkapi Demokrat kubu Moeldoko di antaranya adalah soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ucap Yasonna.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan apa yang disampaikan Yasonna. “Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak onjektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini. Sebelum kami tutup, kami menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah memecah belah urusan partai,” kata Mahfud.

“Dengan demikian, persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, murni itu soal hukum administrasi. Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada langsung laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen, lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh, bertentangan dengan UU itu namanya,” ucap Mahfud.

Atas penolakan pemerintah ini, Partai Demokrat secara resmi masih dipimpin Ketua Umum AHY hasil Kongres 2020, didampingi ayahnya SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai.

Sekadar informasi, hasil KLB Demokrat Deli Serdang dan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret 2021 kemarin.

Demokrat kubu Moeldoko juga sudah sempat mengumumkan beberapa nama yang masuk jajaran kepengurusan pada Selasa (23/3).Selain nama Moeldoko yang terpilih secara aklamasi sebagai ketum, ada nama-nama lain yang menduduki kursi elit partai.

Sebagian besar di antara mereka adalah eks partai Demokrat yang dipecat AHY.Ada nama kader senior Marzuki Alie dipilih jadi Ketua Dewan Pembina, Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal, Max Sopacua yang merupakan pendiri Partai Demokrat, menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, ada pula nama Ahmad Yahya sebagai Ketua Mahkamah Partai Demokrat.

Share: Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Apa Yang Bisa Terjadi?