Isu Terkini

Apa Saja Permintaan Amien Rais dkk kepada Presiden Jokowi?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: BPMI Setpres RI

Amien Rais memimpin Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bertemu Presiden Joko Widodo Selasa (9/3/21) di Istana Negara, Jakarta.

Pihak TP3 menyampaikan desakan perihal penegakan hukum yang menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Hasil pertemuan Amien Rais dkk–Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin dan tiga orang lainnya–dan Jokowi itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3). 

Apa saja yang disampaikan Amien Rais dkk?

“Ini tadi pukul 10.10 WIB baru saja Presiden yang didampingi saya dan Menteri Sekretaris Negara menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais,” kata Mahfud Md.

Baca Juga: Hegemoni Politik Amien Rais Memudar di PAN

Intinya, menurut Mahfud, TP3 menyampaikan satu hal pokok, yakni terkait tewasnya enam orang laskar FPI.

“Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak itu, maka ancamannya neraka jahanam,” ucap Mahfud.

Selain itu, TP3 yakin bahwa kasus tewasnya laskar FPI itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat. Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.

“Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Meski pertemuannya singkat sekitar 15 menit, tapi Mahfud menyebut pertemuan tersebut berlangsung serius. 

“Bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal.”

​Baca Juga: Ricuh Kongres PAN dan Pentingnya Meritokrasi Politik

Sebelumnya juga, TP3 sudah menyampaikan pernyataan sikap yang intinya mengatakan bahwa enam laskar FPI telah dibunuh secara kejam. Mereka menilai ada extrajudicial killing yang dilakukan oleh aparat negara.

“Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Oleh karena itu, kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila dan UUD 1945,” demikian pernyataan sikap TP3 tersebut.

Lebih lanjut, dalam pernyataan sikap tersebut, TP3 mendesak pemerintah memproses kasus tersebut sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini.”

Share: Apa Saja Permintaan Amien Rais dkk kepada Presiden Jokowi?