Isu Terkini

Ricuh Kongres PAN dan Pentingnya Meritokrasi Politik

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kericuhan yang terjadi di Kongres V Partai Amanat Nasional (PAN) harusnya tak dimaklumi, meski insiden serupa sudah biasa terjadi.

Dalam Kongres V PAN, setidaknya ada empat kandidat calon ketua umum yang ikut bertarung. Mereka adalah sang petahana Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Dradjad Wibowo, serta dua Wakil Ketua Umum Mulfachri Harahap dan Asman Abnur. Kongres akhirnya memutuskan Zulhas terpilih sebagai ketua umum.

Zulhas yang mengantongi total 331 suara dari total 565 kertas suara berhasil mengalahkan Mulfachri Harahap yang mendapatkan 225 suara, Dradjad Wibowo yang hanya meraih enam suara saja, sementara ada tiga suara yang rusak. Asman Abnur sendiri memutuskan mundur dari pencalonan.

Sayangnya, kongres itu malah dinodai dengan aksi ricuh kader-kadernya. Seperti dilansir dari Antara, aksi lempar-lemparan kursi terjadi dalam Rapat Pleno I di Ruang Sidang Utama Kongres V PAN di Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/02/20). Saat itu, rapat pleno sedang membahas agenda tentang tata tertib (tatib) kongres. Aparat yang berjaga pun langsung menghentikan kericuhan itu sehingga aksi tak berlangsung lama.

Imbasnya, Rapat Pleno I harus diskors untuk sterilisasi kepesertaan karena ada silang pendapat terkait peserta Kongres V. Terkait situasi itu, Sekretaris SC Kongres V PAN Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa sejumlah peserta ingin agar ruang sidang utama steril atau hanya diisi oleh kader PAN yang berstatus sebagai peserta saja.

Baca Juga: Bermasalahnya Sistem Kolektif Kolegial KPU RI

Tujuannya pun jelas bahwa mereka ingin rapat pleno berlangsung tertib. Dalam hal ini, para peserta tak mau kalau orang yang hadir bukan peserta kongres. Dan juga melarang orang lain tanpa status pemegang hak suara untuk masuk ke arena Rapat Pleno. “Misalnya seperti saya, statusnya ada tiga, saya sekretaris SC Kongres, anggota DPR RI, pengurus DPP PAN sehingga saya punya hak untuk masuk,” kata dia di Hotel Claro, Kendari, Selasa (11/02/20).

Mirisnya, kericuhan juga terjadi di luar arena rapat pleno, di mana dua pendukung calon ketua umum PAN, yakni Zulhas dan Mulfachri hampir saja bentrok di lantai satu Hotel Clarion. Diduga kericuhan itu berawal dari saling ejek dan saling tunjuk antar kedua kubu pendukung.

Lalu, tak berselang lama, para pendukung calon ketua umum akhirnya saling lempar botol dan kursi hotel. Setidaknya ada sekitar 30 peserta kongres mengalami luka-luka di bagian kepala dan bahu.

“Kericuhan dipicu oleh pendukung Zulkifli Hasan yang tidak mau melakukan verifikasi, ada sekitar 30 orang pendukung Mulfachri Harahap luka-luka. Mereka luka-luka di bagian kepala karena dilempar kursi,” kata Koordinator Lapangan Pemenangan Mulfachri Harahap-Hanafi Rais, Muh Asri Anas di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/02).

Kericuhan Kongres V PAN juga terjadi pada hari sebelumnya, Senin (10/02), yang juga berujung pada tindak kekerasan. Selain itu, ada pula insiden perampasan lima buah laptop sebagai sarana penyimpanan data peserta kongres.

Lantaran terjadi kericuhan fisik, akhirnya proses pemilihan ketua umum PAN periode 2020-2025 dipercepat. Ketua Panitia Pengarah (SC) Kongres V PAN Eddy Soeparno mengatakan sebelum maghrib pada Selasa (11/02), diharapkan proses pemilihan telah selesai, sehingga Rabu (12/02) tinggal melakukan pembahasan-pembahasan di komisi-komisi tentang AD/ART, program-program kerja, dan lain-lain.

Zulhas sendiri menyesalkan adanya kericuhan yang terjadi di arena kongres. Ia pun meminta maaf kepada para kader PAN atas terjadinya kericuhan hingga ada insiden lempar kursi sebelum proses pemilihan caketum. Apalagi ada insiden pengambilan paksa sejumlah alat elektronik berupa komputer untuk pendataan peserta kongres.

“Ini kemenangan demokrasi, pemenang Partai Amanat Nasional, ini awal pengabdian. Mudah-mudahan ini nanti ada Pak Hatta, Mas Tris (Sutrisno Bachir) ya, ada kandidat Pak Asman, Pak Mulfachri Harahap, ada Mas Drajad ya tentu kami semua ini adalah kader-kader Pak Amien,” kata Zulkifli di Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/02) malam seperti dilansir Tempo.

Baca Juga: Curhat Tujuh Parpol Non Parlemen Minta Dana Bantuan ke Pemerintah

Sebelumnya, Zulhas meminta seluruh kader dapat kembali bersatu usai gelaran Kongres V. Ia mengutip istilah yang pernah dilontarkan oleh Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, mengenai kompetisi di Kongres PAN yang sudah seperti pertandingan Smackdown.

“Pak Amien mengatakan kompetisi itu seperti smackdown, kadang-kadang bantingan-bantingannya keras. Tetapi setelah itu kita harap kita bersatu.”

Meritokrasi Politik Mestinya Diterapkan Partai

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan melihat salah satu masalah partai politik di Indonesia hari ini adalah belum terlembaganya (institusionalisasi) partai secara baik. Menurutnya, salah satu indikator institusionalisasi partai politik adalah adanya mekanisme rekrutmen secara meritokratis dan ditaati secara kolektif.

“Kericuhan yang terjadi dalam kongres PAN merupakan deviasi akibat belum terlembaganya partai secara baik. Ada ketidaksiapan untuk menerima segala konsekuensi dari mekanisme yang menjadi kesepakatan kolektif dan menjadi prosedur organisasi,” kata Bakir saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (12/02).

Michael Young dalam bukunya yang berjudul Rise of the Meritocracy (1958), menjelaskan secara harfiah bahwa meritokrasi merupakan sebuah sistem yang membuka kesempatan pada seseorang untuk menjadi pemimpin, berdasarkan pada kemampuannya, bukan pada koneksi politisnya. Semua dinilai berdasarkan kinerja dan prestasi seseorang.

Begitu pula Stephen J. McNamee dalam buku The Meritocracy Myth (2014), membeberkan bahwa meritokrasi adalah sebuah sistem yang menekankan terhadap kepantasan atau kelayakan seseorang dalam menduduki posisi atau jabatan tertentu. Dengan kata lain, meritokrasi tak memandang latar belakang etnik, koneksi, atau status sosial mereka, yang penting prestasi.

Baca Juga: Jalan Terjal Menuju Pilkada 2020 Pasca Kasus Suap Komisioner KPU

Seperti yang dikatakan Bakir, bahwa penting bagi partai untuk menerapkan sistem meritokrasi politik ini dalam proses rekrutmen kader. Pasalnya, untuk menjadi politisi dan legislator nantinya, tentu bukanlah sebuah hal yang mudah. Semua harus melalui seleksi sistem merit yang ketat sebelum ditawarkan kepada rakyat melalui proses pemilihan umum, dengan berbasis pada nilai-nilai kompetensi, dedikasi, prestasi, profesionalisme, hingga kepedulian pada lingkungan.

Sebab, pergerakan atau perputaran kader-kader partai ini tak akan jauh-jauh dari lingkaran kekuasaan. Kalau tidak berproses maju untuk dicalonkan partainya masuk ke parlemen, ya bersaing untuk jadi bupati, walikota, atau gubernur. Kalau kariernya mentok, paling banter tetap jadi suporter setia partai di daerah-daerah untuk meramaikan setiap forum munaslub atau kongres, sambil berteriak “Hidup Partai Tuhan” atau “Maju Terus Harun, Partai Matahari Harga Mati”.

Dahlstrom et al. (2011) yakin bahwa meritokrasi, bila dijalankan dengan baik, bisa membantu mengontrol korupsi, suap dan praktik-praktik tidak etis yang lainnya dalam birokrasi. Sebab, mewujudkan meritokrasi berarti melaksanakan upaya sistemik untuk mewujudkan negara dan pemerintahan yang bebas korupsi.

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah membuka jalan pada penerapan sistem meritokrasi dalam pemerintahan. Misalnya saja kita pernah punya perdana menteri yang menerapkan meritokrasi yakni Sutan Sjahrir (1945-1947) dan Agus Salim (1947-1949), terutama dalam memilih menteri-menteri yang punya kapasitas dan kualitas di bidangnya masing-masing.

Selain itu, ada pula Ir Juanda (1957-1959) yang pernah menerapkan sistem meritokrasi melalui Zaken Kabinet. Sayangnya, hari-hari ini konstelasi politik di tanah air justru semakin jauh dari meritokrasi, dan mendekat pada drama politik elite partai, sinisme elite, hingga saling hujat.

Selamat Tinggal, Pendidikan Politik!

Dalam perjalanannya, elite politik dianggap paling gampang memantik situasi menjadi tak kondusif. Mungkin kalian masih ingat dengan berbagai insiden politik saling sindir yang tertuang dalam sederet isu seperti jenderal kardus, jenderal baper, isu mahar politik, politisasi agama, hingga korupsi. Elite politiknya saja begitu, apalagi kader-kader di bawahnya?

Pada 2018, psikolog pendidikan Yayasan Sukma Jakarta Khoiruddin Bashori, dalam tulisannya yang berjudul “Literasi Politik di Zaman Hoaks”, menyebut bahwa pelaksanaan pendidikan politik sangat ditentukan oleh interaksi pengalaman dan kepribadian seseorang, lingkungan sosial, kultur, serta keadaan ekonomi di mana mereka tinggal. Nantinya, pandangan dan juga tingkah laku politik seseorang akan berkembang secara berangsur-angsur.

Sayangnya, tak sedikit orang yang apatis terhadap politik, selain karena upaya sosialisasi yang salah, juga karena melihat realitas politik yang sangat tidak memenuhi ekspektasi. Dalam konteks ini, literasi politik dirasa kurang terserap dengan baik.

Menurut Bakir, dalam konteks kericuhan Kongres V PAN, secara organisasi yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut adalah ketua umum PAN dan ketua panitia yang didelegasi untuk mengatur jalannya kongres. Dengan peta kompetisi yang ada dan peserta yang ada dari awal, hal itu sudah bisa terbaca.

“Tidak kalah pentingnya adalah para kontestan untuk menerima apapun hasilnya dan mampu mengendalikan pendukungnya,” ujar Bakir.

Bakir melihat saat ini pendidikan politik baru berlangsung secara prosedural saja. Mestinya, seluruh partai termasuk PAN, harus mengedepankan pembekalan, pelatihan, dan proses kaderisasi lainnya yang mumpuni. “Namun hal itu belum menyentuh pada substansi pendidikan itu sendiri sebagai proses penyadaran dan pencerahan kader partai dalam hal etika politik dan politik rasional,” ucapnya.

Amanat konstitusi bagi partai politik untuk menjalankan pendidikan politik pun sudah jelas. Mari sama-sama kita lihat UU No. 2/2011 tentang Parpol, yang menegaskan pentingnya pendidikan politik sebagai perekat persatuan dan kesatuan. Pendidikan politik harus dilakukan oleh parpol agar masyarakat sadar berpolitik dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Lantas, apa yang sudah dilakukan partai sejauh ini kalau berkaca dari sejumlah insiden memalukan seperti saling lempar kursi di kongres, atau menyuap komisioner KPU agar bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024? Apakah pendidikan politiknya sudah jalan? Kalian lah yang tau jawabannya.

Selain itu, ada pula Pasal 40 ayat 2 UU 2/2011 tentang Parpol yang mengatur larangan parpol melakukan “kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sanksinya bisa pembekuan hingga pembubaran di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti diatur Pasal 48.

Namun, sejauh ini, klausul Pasal 40 ayat 2 ini terlalu mengambang karena tidak ada penjelasan konkret kegiatan seperti apa yang membahayakan keutuhan dan keselamatan negara. Jadi, meskipun kader-kader partai mengamuk di sebuah kongres dan baku hantam, pasal ini masih sulit diterapkan.

Share: Ricuh Kongres PAN dan Pentingnya Meritokrasi Politik