Isu Terkini

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah, Tapi…

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Sempat tersiar kabar kalau buku nikah akan diganti dengan bentuk yang lain yaitu kartu. Katanya Kementerian Agama (Kemenag) bakalan segera menerbitkan kartu nikah sekitar akhir November 2018 nanti. “Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai,” tutur Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin, dilansir Detik.com pada Minggu, 11 November 2018.

Tapi, usut punya usust ternyata keberadaan kartu nikah bukan untuk menggantikan posisi buku berwarna merah dan hijau itu. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah untuk menggantikan buku nikah yang selama ini menjadi bukti dan dokumen sah pernikahan.

“Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Menag Lukman dalam keterangannya dalam situs Kementerian Agama, Selasa, 13 November 2018.

Lalu, untuk apa ya diterbitkan kartu nikah? Kalau penjelasan lebih lanjut oleh Lukman Hakim, kartu nikah ini merupakan bentuk pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Jadi dengan adanya kartu nikah, SIMKAH berbasis web sudah siap digunakan.

Artinya, catatan perkawinan nantinya akan lebih mudah terdata dan terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

“Dalam Simkah inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi, dan memantau pernikahan setiap warga negara, di mana, kapan, dan seterusnya. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan,” terangnya.

Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan (SIMKAH). Menag @lukmansaifuddin menegaskan, kartu nikah bukan sbg penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga & tetap ada. Karena itu adl dokumen resmi. https://t.co/GKC7v07JFQ— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) November 12, 2018

Lukman juga bilang kalau program ini masih uji coba dengan mencetak 1 juta kartu nikah terlebih dahulu yang akan dibagikan untuk 500 ribu pasangan di ibu kota. Pada 2019 nanti, barulah Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

“Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching Simkah, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi Simkah,” jelas Lukman.

“Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” pungkasnya.

Bentuknya Seperti dan Setipis Kartu ATM

Terobosan Kemenag itu tentu membuat banyak orang penasaran, bagaimana ya bentuk dari kartu nikah? Pada Senin, 12 November 2018 kemarin, Menteri Lukman juga sudah menunjukkan contoh kartu nikah. Jadi bentuknya persegi panjang dengan warna dasar hijau dan campuran kuning. Bagian atas kartunya, ada tulisan kop Kementerian Agama.

Nah, di bawah itu, baru deh ada dua kotak yang digunakan untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah. Di bawah dua kotak itu pula dipasanglah barcode sebagai bentuk kartu elektronik. Di mana apabila barcode dipindai, makan akan bisa menampilkan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai.

“Jadi seperti ini, ini masih kosong. Bentuknya seperti ini dua foto pasangan menikah suami istri. Di bawah ada barcode khusus yang nanti di-scan AppStore. Ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ada data dua wajah yang ditayangkan di sini, siapa nama, kapan nikah,” terang Lukman.

Makanya, apabila kartu nikah itu hilang, maka proses pengurusan kartu baru tidak perlu lagi berbelit-belit di birokrasi. Selain demi pencatatan data yang singkat, bentuk kartu nikah diklaim lebih sederhana dan akan memudahkan bagi pasangan suami-istri yang ingin berpergian.

“Kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan? Karena berat. Kartu nikah praktis. Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah,” tutur Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin dikutip dari Detik.com pada Minggu, 11 November 2018.

Birokrasi Pernikahan di Indonesia

Perlu digarisbawahi, bahwa buku nikah itu sendiri sebenarnya hanya dipegang oleh pasangan Muslim yang merupakan agama mayoritas di Indonesia. Untuk pencatatan pernikahan untuk warga non muslim, maka yang alat bukti sahnya perkawinan pasangan suami istri adalah akta nikah.

Perbedaan itu juga terdapat saat pengurusan birokrasinya. Jika pasangan yang beragama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA), maka untuk agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu maka akan lebih sering berurusan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Sebagai negara hukum, di Indonesia kepengurusan akta nikah itu diwajibkan untuk pasangan yang telah melakukan pernikahan sah secara agama. Akta nikah itu juga sama halnya dengan buku nikah bagi muslim, agar diakui oleh pencatatan sipil sebagai bukti resmi, serta bentuk penjaminan bagi istri agar mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan ayah dan ibu dalam hal pengurusan hak asuh anak.

Share: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah, Tapi…