Bisnis

Yenny Wahid: Uang Kripto Halal Asal Tidak Dilarang Pemerintah

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash.com

Pelaku aset kripto di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Di akhir Mei, menurut data Kemendag, pelaku aset kripto di Indonesia sudah mencapai 6,5 juta orang. Semakin tingginya pelaku aset kripto di Indonesia membuat pejabat hingga pemangku kepentingan ikut berkomentar soal hal ini. Salah satunya adalah Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) menginisiasi kegiatan Bahtsul Masail untuk membahas halal dan haram transaksi kripto.

Yenny berpendapat alasan diadakannya Bahtsul Masail dikarenakan crypto trading menjadi bagian anak-muda muda muslim.

“Mereka menunggu rekomendasi atau fatwa dari Bahtsul Masail,” katanya dalam acara yang diselenggarakan Wahid Foundation.

Sehingga, kata dia, ini menjadi suatu keharusan diadakannya melalui ILF untuk bisa membimbing umat agar bisa kemudian bisa melakukan transaksi secara halal.

“Mereka hidup secara syar’i tetap tetapi juga bisa memikirkan nuansa realitas kehidupan,” katanya.

Baca juga: Tak Melulu dari Luar Negeri, Ini Uang Kripto Asal Indonesia | Asumsi

Aset Kripto Halal

Dalam kesempatan itu, Yenny berpandangan bahwa selama ini uang kripto dinilai halal. Sebab, sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.

“Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara,” katanya.

Sedangkan uang fiat, kata Yenny, hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga.

“ Jadi, kalau cryptocurrency atau cryptoasset halal sejauh tidak dilarang negara atau pemerintah,” kata putri almarhum Gus Dur ini.

Tingkat Volatilitas Tinggi

Di sisi lain, lanjut Yenny, sebagian ada yang mengatakan aset kripto haram dan mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Selain itu, uang digital ini volatilitasnya tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis.

“Tingkat volatilitas mata uang kripto tinggi serupa judi dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset,” katanya.

 Dalam bahtsul masail yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu (19/6) tersebut, ILF menghadirkan sejumlah ulama, yaitu Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar.

Selain, sejumlah ulama juga Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.

Dari hasil  Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya adalah:

1. Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi, aset kripto yang sedang dibicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya, kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian. Kalau dirusak, harus diganti.

2. Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Sebab, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.

 3. Mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency.

4. Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.

Baca juga: Daftar Negara yang Menolak dan Menerima Transaksi Kripto | Asumsi

Sempat Dilarang BI

Untuk diketahui, sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia sempat melarang transaksi kripto

“Pertama, uang kripto betul bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU. Kami larang lembaga keuangan enggak boleh menggunakan kripto sebagai alat bayar untuk jasa keuangan,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjio

Menurut Perry, kripto bukanlah alat pembayaran ataupun mata uang, melainkan sebagai aset atau komoditi.

“Kripto bukan alat pembayaran sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) mata uang, dan UU BI. Kripto aset, bukan alat pembayaran sah,” jelasnya.

Robby dari Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia menyambut baik apa yang dikatakan Bank Indonesia untuk melarang mata uang kripto sebagai alat transaksi.

“Itu adalah langkah yang tepat dilakukan oleh BI, Indonesia meregulasi aset kripto sebagai komoditi, wujudnya sudah jelas yaitu komoditi. Tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran,” katanya saat dihubungi Asumsi.co.

“Dengan dikerucutkan wujud dari aset kripto sebagai komoditi, maka regulator semakin mudah dalam hal menentukan aturan aturan yang dapat diberlakukan dalam aset kripto ini,” katanya.

Apalagi, mendengar kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membawa isu mata uang kripto ini ke forum G20—yang rencananya di Bali—menjadi kabar menggembirakan.

“Ini adalah kabar yang mengembirakan, membuktikan Indonesia saat ini benar-benar sadar perkembangan industri kripto tidak lagi dipandang sebelah mata. Semua terfokus bagaimana meregulasi ini dengan baik sehingga dapat memberikan perlindungan kepada pengguna dan kepentingan negara,” katanya.

MUI Sedang Siapkan Fatwa Kripto

Majelis Ulama Indonesia tengah mempersiapkan fatwa halal atau haram transaksi aset kripto Hal ini ini dikarenakan meningkatnya perdagangan aset kripto di kalangan masyarakat.

“Belum selesai kajiannya di DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI, kami masih melakukan kajian belum selesai, masih proses,” ujar Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI Jaih Mubarok saat dihubungi Asumsi.co.

Pada dasarnya, kata Jaih, MUI mengikuti kebijakan dari Bank Indonesia.

“Kalau nanti saatnya BI bilang iya, kami ikut karena dia punya punya otoritas,” katanya.

Share: Yenny Wahid: Uang Kripto Halal Asal Tidak Dilarang Pemerintah