Isu Terkini

Pemerintah Teken Izin Pembabatan Puluhan Kilometer Hutan Harapan untuk Jalur Tambang Batubara

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalur angkut batu bara melalui Surat Keputusan Menteri LHK pada 17 Oktober 2019. Jalur tersebut akan memakan zona lindung Hutan Harapan, area restorasi seluas 98.555 hektare untuk menyelamatkan hutan dataran rendah yang tersisa di Jambi dan Sumatera Selatan.

Izin diberikan kepada PT Marga Bara Jaya (MBJ), sebagaimana tertuang pada SK IPPKH No. SK.816/Menlhk/Setjen/PLA.0/10/2019 soal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan angkut batu bara seluas 424,41 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Batang Hari, Jambi.

PT MBJ sudah meminta izin pinjam kawasan hutan untuk membuka jalur angkut batu bara di Hutan Harapan sejak era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, izin baru diberikan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Para ahli konservasi dan masyarakat adat telah memperingatkan bahwa pemotongan hutan untuk jalan dapat merusak ekosistem, memecah-belah habitat, dan memungkinkan akses yang lebih besar bagi para penebang dan pemburu liar.

Hutan Harapan, yang sebelumnya merupakan zona penebangan, ditetapkan sebagai konsesi restorasi ekosistem (ERC) pertama di Indonesia pada 2008. Hutan ini merupakan bekas konsesi yang dapat dilisensikan oleh perusahaan swasta untuk restorasi sebagai bagian dari kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan mereka. Tujuannya ialah mengembalikan kawasan garapan ini ke kondisi hutan sebelumnya.

Direktur Eksekutif PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) Mangarah Silalahi, yang mengelola upaya restorasi hutan di Harapan, mengatakan telah menentang proyek jalur angkut batu bara sejak diusulkan pada awal tahun 2010. Diperkirakan proyek tersebut akan mempengaruhi hampir 6 ribu hektare hutan karena pembukaan lahan. Hal ini juga berpotensi memicu peningkatan konflik manusia dan satwa liar.

“Jumlah konflik yang melibatkan gajah yang terjadi di sekitar Hutan Harapan yang dilaporkan kepada kami adalah sekitar 10 kasus setiap tahun, tersebar di lokasi yang berbeda,” katanya kepada Mongabay.

Belum lagi membicarakan masyarakat adat yang menempati kawasan Hutan Harapan sebagai tempat tinggal, Orang Batin Sembilan. Pembuatan jalur angkut batu bara itu dinilai para ahli akan menghancurkan sumber mata pencaharian mereka yang berpusat di hutan.

Direktur WALHI Jambi, Rudiansyah, mengatakan pihaknya bukan hanya menolak jalur angkut batu bara, tetapi juga menolak secara utuh keberadaan tambang batu bara di Hutan Harapan. Menurutnya, tanpa ada tambang batu bara di hutan tidak akan ada dampak dan persoalan lainnya. Pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tambang batu bara, karena akan merusak lingkungan, hutan dan konflik dengan masyarakat.

“Pembukaan jalan tambang batu bara tidak akan ada kalau tambang batu baranya tidak diberikan izin. Jadi intinya ijin tambang batu bara harus dicabut sehingga tidak akan ada lagi izin lainnya,” kata Rudiansyah kepada Asumsi.

Diki Kurniawan selaku perwakilan dari Koalisi Anti Perusakan Hutan dan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) Jambi mengatakan, ada dua jalan lain yang bisa digunakan tanpa merusak kawasan Hutan Harapan. Menurutnya, ada pilihan jalan lewat tepi kawasan, yang kalaupun sangat terpaksa mengenai Hutan Harapan, hanya akan mengenai bagian pinggir dan tidak masuk kawasan hutan lindung.

Selain itu, ada pula jalur lain yang sudah dibuat, sehingga tidak perlu menebang hutan lagi. Menurutnya, perusahaan yang hendak membangun jalur angkut hanya tinggal memperbaiki infrastruktur jalur yang sudah dibuat tersebut.

Koalisi Anti Perusakan Hutan yang terdiri dari 32 Lembaga Swadaya Masyarakat sudah melakukan berbagai upaya penolakan dan advokasi. Mereka juga sudah mengajukan surat keberatan dengan berbagai alasan, termasuk menghitung jumlah kerugian yang akan dialami negara. Menurut kalkulasi mereka, kerugian negara dari kehilangan kayu dari jalur baru yang membelah Hutan Harapan bisa mencapai Rp8,84 triliun.

“Hitungan kasar kita dengan alternatif jalan kedua, jalan sepanjang 38,9 kilometer dan lebar 60 meter sudah terhitung potensi Rp257,5 miliar dengan melihat diameter kayu lebih dari 20 cm. Diameter di atas itu seluas 221 hektare ditambah efek tepi kanan-kiri dari jalan 5.000 meter, perkiraan kasar kami nilainya sebanyak itu,” kata Diki kepada Mongabay

PT MBJ setuju untuk merevisi desain jalur angkutan batu baranya, tetapi belum menerbitkan rute baru yang diusulkan atau mengindikasikan apakah akan mempertimbangkan untuk memperbaiki dan memanfaatkan jalan yang sudah ada di sekitar hutan.

Share: Pemerintah Teken Izin Pembabatan Puluhan Kilometer Hutan Harapan untuk Jalur Tambang Batubara