Isu Terkini

Was-was Para Ojol Usai Tarif Naik

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/FAUZAN

Tarif baru ojek online (ojol) resmi berlaku mulai Minggu (11/92022). Para driver ojol berharap kenaikan tarif itu bisa menambah penghasilan. 

Bersyukur: Salah satu ojol, Priyo Baskoro Aji mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan tarif. Ia mengapresiasi keputusan Kementerian perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan menaikkan tarif, dan juga perusahaan aplikator yang merespons dengan cepat kenaikan tersebut. 

“Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Kemenhub dan aplikator karena telah mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol,” kata Priyo di Jakarta, Senin (12/9/2022). 

Ada rasa was-was: Ia berharap kenaikan tarif ini dapat mengkompensasi kenaikan biaya hidup yang merupakan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya. 

“Saya selaku driver bersyukur karena kenaikan tarif ini akan berdampak dengan bertambahnya jumlah pendapatan saya. Tapi di lain sisi pasti akan sedikit memberatkan pelanggan karena akan mengeluarkan uang lebih besar dari sebelumnya untuk menggunakan layanan ojol. Semoga ini tidak berdampak terhadap jumlah order kami di lapangan,” tutur Priyo. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Ismail. Menurutnya, kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari. 

“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya,” ungkapnya.

Pengumuman Kemenhub: Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada awal September kemarin, memutuskan untuk menaikkan tarif ojol. 

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. 

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020. Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Baca Juga:

Keluhan Sopir Angkot-Ojol soal Wacana Kenaikan Harga BBM 

Survei: 29,1 Persen Pengguna Tetap Pakai Ojol Meski Tarif Naik 

Tarif Ojol Resmi Naik

Share: Was-was Para Ojol Usai Tarif Naik