Isu Terkini

Tarif Ojol Resmi Naik

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara/M Risyal Hidayat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) menyusul kenaikan harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM), Rabu (7/9/2022). 

Alasan: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto menerangkan penyesuaian terhadap tarif ojol diperlukan guna merespons kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah pada akhir pekan lalu. 

“Kami perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” jelas Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022). 

Daftar kenaikan: Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Di mana pada zona pertama, kenaikan tarif batas bawah ojol menjadi Rp2.000 dari semula Rp1.800. Tarif batas atas pada zona pertama juga naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara tarif minimal dipatok sebesar Rp8 ribu sampai Rp10 ribu. 

Kenaikan tarif batas bawah ojol pada zona kedua juga naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Pun dengan tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Sedangkan untuk tarif minimal pada zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. 

Selanjutnya untuk zona ketiga, tarif batas bawah juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.300 dari semula Rp2.100. Dan tarif batas atas pada zona ketiga juga naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Baca Juga:

Di Balik Vivo Naikkan Revvo 89 jadi Rp10.900 

Tolak Kenaikan Harga BBM, PKS Walk Out dari Paripurna DPR 

Buruh: Harga Kontrakan Naik, BLT Tak Ada Manfaatnya

Share: Tarif Ojol Resmi Naik