TNI turut menggandeng kepolisian dan Komnas HAM dalam menangani kasus enam anggota TNI Angkatan Darat yang membunuh dan memutilasi warga sipil di Mimika, Papua.
Gandeng organ lain: Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan layaknya arahan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat.
“Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya,” ujar Muhammad Saleh Mustafa dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2022).
Ancaman hukuman: Kasus tersebut, menurut Muhammad Saleh Mustafa sudah masuk dalam tahap penyidikan. Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Bahwa sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Bapak Kasad) untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan. Sehingga saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP,” ujarnya.
Dia berharap agar semua proses berjalan dengan cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, pihaknya pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para korban.
“Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut,” katanya.
Desakan pimpinan TNI: Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD. Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).
“Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Chandra.
Sorotan Presiden: Presiden Joko Widodo atau Jokowi turut merespons kasus mutilasi di Papua oleh enam personel TNI tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mengawal proses hukum hingga tuntas kasus itu.
“Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum. Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-back up (didukung) oleh TNI,” kata Jokowi ketika memberikan keterangan pers usai acara Pemberian Nomor Induk Berusaha kepada UMK Perseorangan di GOR Toware, Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:
Fakta Terkini 6 Prajurit TNI Diduga Mutilasi 4 Warga di Papua
Ada Transaksi Senjata Rp250 Juta di Perkara Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua