Isu Terkini

Selasa, Sidang Etik Tersangka Obstruction Of Justice Kembali Digelar

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar
sidang kode etik untuk tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of
justice) kasus Brigadir J pada hari Selasa (6/9) mendatang, tersisa empat dari
tujuh tersangka yang bakal disidang etik.

“(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat
dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa
(6/9) kami mulai sidang lagi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.
Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara.

Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal
melaksanakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus
Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus
Brigadir J (28 terduga pelanggar).

“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan
kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik)
semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster
obstruction of justice,” ujar Dedi.

Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35
anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara
pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya
ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

 

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra
Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus
Nurpatria.

 

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi
Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika
Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub
Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil,
memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga
sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

 

Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk
keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena
sudah disidang etik. Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9)
disidang etik Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9) dengan terduga
pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian
dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi
etik tersebut.

Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang
etik. Sidang dilanjutkan Selasa karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban
Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga
pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.

“Hari Senin (6/9) kami “hold” dulu karena
masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas
perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa
(6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai
dengan seterusnya,” kata jenderal bintang dua itu.

Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel
mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus
Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani
sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang, meminta media bersabar menunggu
pengumuman.

“Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong,”
kata Dedi.

Baca Juga

Share: Selasa, Sidang Etik Tersangka Obstruction Of Justice Kembali Digelar