Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen
Pol. Ferdy Sambo di Magelang, Jateng.
“Tidak ada CCTV di rumah Magelang,” kata Andi
seperti dilansir Antara.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengaku mengalami
kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang.
Sebelumnya Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan
seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) dengan tempat
kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah
dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan
laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan
“obstruction of justice”.
Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawati dan suaminya
Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis,
mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong
terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan,”
ucap Arman.
Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan
adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir
J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim
Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.
“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan
ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun
hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” kata Agus,
Kamis (1/9).
Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam
kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy
Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma’ruf disangkakan
dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau
selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga