Isu Terkini

Polri Minta Maaf atas Insiden Brimob Bentak Jurnalis di Sidang Etik Sambo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memohon maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan yang meliput proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo di Mabes Polri. 

“Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media,” ujar Dedi saat konferensi pers sidang KKEP Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Membentak wartawan: Insiden anggota Brimob membentak wartawan terjadi Kamis (25/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu wartawan diperbolehkan oleh Kadiv Humas Polri dapat mengambil gambar di dalam gedung untuk meliput persiapan Sidang KKEP. 

Namun, anggota Brimob yang menjaga proses persidangan melakukan pengamanan ketat, membentak wartawan. Media yang berupaya mendapatkan gambar momen Ferdy Sambo berjalan masuk ke ruang sidang terlibat dorong-dorongan, sehingga petugas semakin memperketat penjagaan. 

Perbedaan instruksi: Seorang anggota Brimob berseragam lengkap dengan penutup wajah dan kaca mata dengan lantang berteriak kepada media yang berupaya mendapatkan gambar. Teriakan tersebut membahana dalam gedung, seolah ada perbedaan instruksi dalam penjagaan peliputan. 

Karena media masuk ke dalam gedung atas arahan Humas untuk bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang. Namun, terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

“Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini mungkin kurang berkenan, ada hal-hal yang membuat rekan-rekan kurang nyaman. Mungkin peristiwa tadi pagi ya, saya mohon maaf kepada rekan-rekan,” tutur Dedi. 

Saat itu sejumlah wartawan yang merekam secara langsung kegiatan Sidang KKEP langsung tersebar video teriakan anggota Brimob ke media sosial dan viral. 

Sanksi: Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, berlangsung secara tertutup. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB. 

Sidang KKEP menghadirkan 15 orang saksi. Di antaranya Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto. 

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. Majelis komisi etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika karena pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. 

Usai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. 

Baca Juga:

Redup Bintang Ferdy Sambo 

Ferdy Sambo Minta Maaf Buat Kepercayaan Publik ke Polri Terjun 

Polri Respons Banding Ferdy Sambo

Share: Polri Minta Maaf atas Insiden Brimob Bentak Jurnalis di Sidang Etik Sambo