Isu Terkini

Ferdy Sambo Minta Maaf Buat Kepercayaan Publik ke Polri Terjun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan Sambo usai menjalani sidang kode etik, Jumat (26/8/2022). 

Maaf ke Polri: Mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf karena ulahnya membuat kepercayaan publik terhadap Polri terjungkal. 

“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Ferdy Sambo, seperti yang ditayangkan di TV Polri, Jumat (26/8/2022). 

Maaf ke rekan: Sambo juga turut menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan sejawatnya di Polri yang terdampak atas perbuatannya itu. Ia menyerahkan surat permohonan maafnya kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri. 

“Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini,” ujarnya. 

Dipecat: Seperti diketahui, Polri memecat dengan tidak hormat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Keputusan itu dikeluarkan usai Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Kamis (25/8/2022) pagi. 

“Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial pada pelaku pelanggar FS bahwa sanksi yang dikabulkan adalah…pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri meskipun yang bersangkutan mengajukan banding,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Sambo dinilai melanggar etika di mana pimpinan sidang menganggap perilaku Sambo sebagai perbuatan tercela. Sambo juga bakal ditempatkan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J itu diberi hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pimpinan sidang KKEP dalam kurun tiga hari kerja. 

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” katanya.

Ferdy Sambo kemudian mengatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. 

Baca Juga:

Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri 

Polri Respons Banding Ferdy Sambo 

Redup Bintang Ferdy Sambo

Share: Ferdy Sambo Minta Maaf Buat Kepercayaan Publik ke Polri Terjun