Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam, dimulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.
Ajukan banding: Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo secara kolektif kolegial.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Antara.
Akui peran: Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi. Masing-masing saksi mengakui apa yang mereka lakukan.
“Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” tutur Dedi.
Surat permohonan maaf: Sebelumnya, menjelang sidang kode etik, beredar surat permohonan maaf Ferdy Sambo. Surat itu ditulis tangan pada Senin (22/8/2022) dan ditandatangani langsung Ferdy Sambo di atas materai Rp 10.000.
Sambo menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada rekan-rekannya di institusi Polri. Ia mengaku menyesali tindakannya yang berdampak secara langsung pada jabatan rekan-rekannya di institusi Polri. Ia menyatakan siap menerima setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Ia siap bertanggung jawab terhadap seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan terdampak. Ia berharap rasa penyesalan dan permohonan maafnya dapat diterima secara terbuka. Ia akan menjalani proses hukum dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Sidang kode etik: Ferdy Sambo hadir dalam sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang berlangsung secara tertutup. Selain anggota KKEP, sidang etik Polri ini juga dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.
Baca Juga:
Alasan Bharada E Tak Hadir Langsung di Sidang Etik Ferdy Sambo