Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya buntut kasus kematian Brigadir J. Kata dia, peran Kapolri bisa diambil alih oleh Kemenko Polhukam agar penanganan kasus Brigadir J objektif dan transparan.
Anggota Fraksi Demokrat itu merasa kini masyarakat tengah meragukan kinerja Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Menurut Benny, hal itu terjadi karena mulanya Polri mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak. Namun, keterangan itu akhirnya berubah seiring dengan pengusutan.
“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi,” tutur Benny dalam rapat Komisi III DPR bersama Kompolnas dan LPSK, Senin (22/8/2022).
Penanganan sudah tepat: Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, tidak setuju dengan usulan penonaktifan Kapolri itu.
“Saya kurang setuju dengan yang disampaikan Pak Benny Kabur Harman soal nonaktifkan Kapolri,” ujar Trimedya.
Ia menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kapolri on the track kalau menurut saya. Kalau terkesan lambat iya. Tetapi itu juga banyak faktor yang menyebabkan dia terkesan lambat. Tetapi kan golnya sudah kita rasakan. Karena kita mencintai Polri ini. Seperti yang disampaikan Pak Mahfud, kita tidak ingin gara-gara perkara ini jadi merembet ke mana-mana seperti ganti Kapolri, revisi UU Nomor 2, Polri dibawa ke Kemendagri. Itu jadi liar seperti itu,” tutur Trimedya.
Kontroversi baru: Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, fraksinya tidak setuju dengan usulan penonaktifan jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri. Saya kira kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada akhirnya akan menggeser fokus kita dari mengawal proses hukum kasus ini serta proses-proses hukum dari kasus turunannya,” tutur Arsul, dilansir dari Antara.
Sudah transparan: Menurut Arsul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah bekerja baik dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Dalam rapat dengar pendapat kemarin, di mana Komisi III juga mendengarkan paparan dari Komnas HAM juga disampaikan bahwa peran yang dijalankan oleh Komnas HAM dalam kasus ini juga dimungkinkan karena keterbukaan Kapolri yang juga ingin kasus ini dikawal dengan baik, tidak hanya oleh satuan internal Polri,” ujar Arsul.
Terkait penyampaian ke publik yang salah oleh jajaran Polri itu, kata dia, bukan salah dari Kapolri. Namun, karena Ferdy Sambo telah bermain peran secara baik dalam menjalani skenarionya.
“Soal publik dibohongi itu kan bukan atas perintah atau restu Kapolri,” ucapnya.
Baca Juga:
Anggota DPR Bawa Diagram Kekaisaran Sambo, Ini Kata Mahfud MD
Kapolri Mutasi 24 Personel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Buntut Kasus Brigadir J, DPR Usulkan Kapolri Diberhentikan Sementara