Isu Terkini

Buntut Kasus Brigadir J, DPR Usulkan Kapolri Diberhentikan Sementara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu buntut kasus kematian Brigadir J. Politisi Demokrat itu mengatakan, peran Kapolri bisa diambil alih oleh Kemenko Polhukam. 

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujar Benny salam rapat Komisi III DPR bersama Kompolnas dan LPSK, Senin (22/8/2022). 

Meragukan polisi: Benny merasa kini masyarakat tengah meragukan kinerja Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Menurut Benny, hal itu terjadi karena mulanya Polri mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak. Namun, keterangan itu akhirnya berubah seiring dengan pengusutan. 

“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi,” tutur Benny. 

Keterangan awal: Diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan awal kematian Brigadir J berdasarkan fakta dari Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Benny Ali di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, keterangan awal melaporkan adanya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel, dipicu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. 

Obstruction of justice: Budhi Herdi Susianto kemudian menerima dua laporan polisi. Yaitu, dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. 

Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur. 

Namun, dalam perkembangannya jalan kasus berubah. Fakta-fakta lain terungkap satu per satu. Di kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik kini telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. 

Baca Juga:

Nasib Eks Kapolres Jaksel Usai Skenario Sambo Terbongkar 

Polri Jawab Isu Periksa Kapolda Metro Terkait Brigadir J 

Pasca Kasus Sambo, UU Kepolisian Diusulkan Perlu Direvisi

Share: Buntut Kasus Brigadir J, DPR Usulkan Kapolri Diberhentikan Sementara