Isu Terkini

Pasca Kasus Sambo, UU Kepolisian Diusulkan Perlu Direvisi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan revisi terbatas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. 

“Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” ujar Baidowi pada Senin (22/8/2022), dilansir dari Antara. 

Revisi aturan Propam: Baidowi mengatakan kasus Brigadir J mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. Maka, perlu reformasi Polri dengan melakukan revisi terbatas terhadap UU Kepolisian. 

Nantinya, revisi terhadap UU Kepolisian dimulai dari pengaturan pengawasan internal Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), hingga kewenangan Polri dalam penyelidikan, penyidikan, dan penindakan. 

Revisi aturan rekrutmen: Ia menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini, saat rekrutmen polisi. Jadi, perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel. 

Selain itu, perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap. 

“Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ucapnya.

UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun, sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum di masyarakat. 

Revisi UU Kejaksaan: Menurut Baidowi, revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Itu untuk memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.

“Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU KPK telah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga maruah lembaga tersebut berada di koridor yang benar,” ujar Baidowi.

Baca Juga:

Polri Bicara Isu Bunker Uang Rp900 Juta Milik Ferdy Sambo 

 Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Diumumkan 

Polri Jawab Isu Periksa Kapolda Metro Terkait Brigadir J

Share: Pasca Kasus Sambo, UU Kepolisian Diusulkan Perlu Direvisi