Isu Terkini

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Diumumkan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Nanang Mairiadi

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bakal menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022) siang.

“Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim,” ujar Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto, dilansir dari Antara. 

Pengumuman hasil autopsi: Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, penyidik tim khusus Polri dan PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media. 

“Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Insya Allah,” tutur Ade. 

PDFI akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J. 

“Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan,” ucapnya. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J. 

“Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok,” tutur Dedi. 

Jerat pidana: Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. 

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Obstruction of justice: Selain itu, tim khusus Polri juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya. 

Kelima perwira Polri tersebut adalah mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui Wibowo, dan mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto. 

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:

Polri Tarik Kasus Brigadir Yoshua dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim 

Ferdy Sambo Disebut Punya Kelompok Bak Kerajaan di Polri 

Mahfud: Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Ada Aspek Psikologis

Share: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Diumumkan