Mantan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Patsus itu terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
“Iya betul (dipatsus di Mako Brimob),” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/8/2022), dilansir dari Antara.
Penonaktifan: Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022) lalu. Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Budhi Herdi Susianto memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Sampaikan ke publik: Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.
“Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” ujar Dedi, Rabu (10/8/2022) lalu.
Selain itu, Budhi Herdi Susianto juga menerima dua laporan polisi. Yaitu, dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Obstruction of justice: Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8/2022) menyebut, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori “obstraction of juctice”, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui Wibowo, dan mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Polri Jawab Isu Periksa Kapolda Metro Terkait Brigadir J