Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat
memvonis penceramah Bahar Smith penjara selama enam bulan 15 hari dalam perkara
ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada
Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata
Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota
Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022), melansir Antara.
Lebih rendah: Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama
lima tahun penjara.
Pertimbangan: Hakim menjelaskan, hal yang meringankan vonis,
yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, yakni karena sebelumnya pernah
dihukum akibat perkara lain.
Kasus: Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni
Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang
disiksa hingga tewas.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada
Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang
lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk
menyaring ucapannya ketika berceramah.
“Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum
yang sebenarnya,” katanya.
Akan bebas: Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar,
Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu
dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam
bulan.
“Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal
menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba
hitung-hitung lagi,” kata Ichwan.
Baca Juga