Isu Terkini

Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Putu Indah Savitri/pri

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan
menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan
lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari. Kasus dugaan korupsi Surya Darmadi
ditaksir merugikan negara hingga Rp78 triliun.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka
SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata
Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan
Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022), melansir Antara.

Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan
bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan
berlangsung.

Koordinasi dengan KPK: Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung
akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi juga sedang menjalani
proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang
ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13:56 WIB,
Senin (15/8/2022), guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Bantah kabur: Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang
menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur. Sebab terbukti
Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur,
itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat
kooperatif,” ucap Juniver.

Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di
Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung
untuk menjalani pemeriksaan.

Dugaan korupsi: Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma
Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit
karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi
hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian
orang (DPO) sejak 2019.

Baca Juga

Share: Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia