Isu Terkini

Alasan Polisi Putuskan Tahan Roy Suryo

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan
penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah
Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo
Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran
kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan seperti
dilansir Antara.

Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena
dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti
dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait
tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo,
‘handphone’ Saudara Roy Suryo dan ‘handphone’ dari saksi atas nama Ade
Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1946.

Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan
sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Metro Jaya.

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo
dan dinyatakan sehat.

Baca Juga

Share: Alasan Polisi Putuskan Tahan Roy Suryo