Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta). Dalam sangkaan ini, terindikasi Bharada E tidak seorang diri, ada kemungkinan tersangka lain terlibat.
Alasan: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena proses penyidikan masih dalam pendalaman. Diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan,” ujar Agus, dilansir dari Antara.
Polisi hambat penanganan TKP: Menurut Agus, faktor ketidakprofesionalan beberapa personel Polri dalam penanganan awal tewasnya Brigadir J sebabkan penuntasan kasus jadi terkendala.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Ini termasuk terkait hilangnya rekaman CCTV di TKP yang disorot masyarakat.
Sesuai peran: Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, penetapan tersangka terhadap Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sesuai perannya dalam peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Kamis (4/8/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Kapolri Ungkap 25 Polisi Tidak Profesional Tangani Perkara Brigadir J
Mencari Perusak CCTV di Perkara Brigadir J
Deretan Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir Yoshua