Isu Terkini

Mencari Perusak CCTV di Perkara Brigadir J

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp

Polri mengklaim telah mengantongi siapa pengambil rekaman closed circuit television (CCTV) dalam kasus baku tembak antar polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri juga sudah tahu bagaimana pengambilan CCTV itu. 

Evaluasi: Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi penanganan laporan polisi (LP) yang dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo berinisial PC dan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) di Polda Metro Jaya. 

“Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam, dilansir dari Antara. 

LP limpahan dari Polda Metro Jaya berisi laporan dari istri Ferdy Sambo tentang dugaan pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E. Diketahui, kini LP itu diambil alih oleh Bareskrim Polri. 

Polisi hambat penanganan TKP: Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Ini termasuk terkait hilangnya rekaman CCTV di TKP yang disorot masyarakat. 

“Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” ucapnya. 

Mereka yang dirotasi: Sebanyak 25 personel Polri itu akan menjalani pemeriksaan. Nantinya, jika dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari perbuatan yang dilakukan. Entah, itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan menyembunyikan barang bukti. Mereka yang menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik. 

Sebanyak 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri. Mereka terdiri dari tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama. 

Sengaja rusak CCTV: Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menduga ada indikasi kesengajaan terkait rusaknya CCTV. Sebab, CCTV merupakan bukti kuat apakah ada insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Indikasi kuat unsur kesengajaan dalam perusakan CCTV merupakan upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice). 

“Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (ajudan) bilang sudah rusak sejak lama,” ucapnya. 

Baca Juga:

Kapolri Copot Ferdy Sambo dari Kadiv Propam 

Deretan Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir Yoshua 

Kapolri Ungkap 25 Polisi Tidak Profesional Tangani Perkara Brigadir J

Share: Mencari Perusak CCTV di Perkara Brigadir J