Isu Terkini

Kominfo Blokir 15 Gim Judi yang Sempat Dikira Hanya Permainan Biasa

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Bayu Prasetyo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir 15 gim online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi terbaru. 

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa (2/8/2022), melansir Antara. 

Platform diblokir: Kelima belas Sistem Elektronik tersebut antara lain: Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.

Selain itu, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple juga turut diblokir.

Langgar aturan: Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi daring melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian. 

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny. 

Dia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air. 

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujar Johnny. 

Sempat disebut hanya permainan: Sebelumnya sejumlah platform itu luput dari pemblokiran Kominfo lantaran dianggap hanya permainan biasa. 

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah jika sejumlah platform tersebut merupakan platform untuk berjudi online. Dia menjelaskan kalau situs “Domino QiuQiu” merupakan permainan tanpa uang dan bukan judi.

“Itu kan ada namanya ‘Domino QiuQiu’, itu permainan. Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi. Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” kata Semuel Abrijani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Minggu (31/7/2022). 

Baca Juga:

Menkominfo Klaim Sudah Take Down Setengah Juta Akun Judi Online 

Kominfo kembali Buka Akses Paypal-DOTA 

Respons Kominfo tentang Situs Judi Online Ikut Daftar PSE

Share: Kominfo Blokir 15 Gim Judi yang Sempat Dikira Hanya Permainan Biasa