Isu Terkini

Menkominfo Klaim Sudah Take Down Setengah Juta Akun Judi Online

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap setengah juta akun dan situs judi daring.

“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan,” ujar Johnny di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022), dilansir dari Antara. 

Bantah warganet: Ini merupakan bantahan Johnny terhadap komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, tetapi memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal. 

Kominfo, kata dia tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang. 

Judi daring di gim: Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pendalaman sejumlah aplikasi termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman,” ucapnya.

Perlindungan data pribadi: Sebelumnya, Johnny mengatakan, para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia. 

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” tutur Johnny usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Aturan PSE: Ia menyebut, sejumlah persyaratan PSE. Antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan. 

Menurut Johnny, pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE.

Baca Juga:

Menkominfo Respons #BlokirKominfo: Terima Kasih Warganet 

Kominfo kembali Buka Akses Paypal-DOTA 

Kominfo Anggarkan Rp61,3 Miliar untuk Proyek Big Data Nasional

Share: Menkominfo Klaim Sudah Take Down Setengah Juta Akun Judi Online