Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya menggelar diskusi terbuka isu kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Diskusi terbuka: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, diskusi terbuka diperlukan agar masyarakat paham dengan masalah yang masih diperdebatkan dalam RUU KUHP.
“Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Kata Mahfud, RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.
“Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,” tuturnya.
Isu kontroversial: Akademik hingga berbagai elemen masyarakat sipil mengkritik empat belas isu kontroversi. Mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Lalu, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
Kemudian, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, serta kohabitasi dan pemerkosaan.
Jalur diskusi isu: Menurut Mahfud, pemerintah membuka diskusi 14 isu kontroversial itu melalui dua jalur. Pertama, dibahas di DPR RI. Kedua, sosialisasi dan diskusi ke simpul masyarakat yang terkait dengan masalah tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, kata dia, akan memfasilitasi diskusi terbuka. Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan materi terkait 14 isu tersebut.
“Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tata pemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” ujar Mahfud.
RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II. Yaitu, persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut RKUHP Disahkan Sebelum 17 Agustus