Isu Terkini

Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram/Gendovara

Personel grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau populer dengan nama Jerinx resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali pada Selasa (2/8/2022). 

Jerinx bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman kepada seorang bernama Adam Deni.

Dikonfirmasi kuasa hukum: Kabar kebebasan penabuh drum SID itu dikonfirmasi kuasa hukumnya, Gendo Suardana. Melalui akun Instagram pribadinya, Gendo mengunggah momen penjemputan kliennya itu dari Lapas Kerobokan. 

“Menjemput @true_jrx [Jerinx] di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi. Terimakasih bapak Kalapas , Bapak Kadivpas dan seluruh elemen. Thanks @ncdpapl [Nora Alexandra] yg telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu,” tulis Gendo, Selasa (2/8/2022). 

Gendo juga mengunggah sejumlah foto yang menampilkan kebersamaan dirinya dengan Jerinx beserta istri, Nora Alexandra usai menjemput personel SID itu. 

Kasus Jerinx: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Dia terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan. 

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. 

Pascaputusan dibacakan, Jerinx kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022. Semula, sejak awal dia ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Jerinx Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Pengancaman Adam Deni 

Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Pengancaman Adam Deni 

Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni, Tak Kuat Dipenjara

Share: Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan