Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan digelar pada Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta.
Pasal yang dilanggar: Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
JPU menuntut Jerinx atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana.
Denda Rp50 juta: Jerinx juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Hal memberatkan: Dalam sidang tuntutan tersebut, hal yang memberatkan drummer band Superman is Dead itu adalah perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Selain itu, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Hal meringankan: Adapun hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Jerinx juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
“Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,” ucap Jaksa.
Baca Juga:
Adam Deni Segera Disidang, Terancam 10 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Jerinx, Dokter Tirta Ungkap Pernah Transfer Rp70 Juta ke Adam Deni
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat