Isu Terkini

Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Istimewa

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Info yang kami terima, iya benar datang ke KPK,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi Asumsi.co. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming pada Rabu (27/7/2022). 

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan.

Pertimbangan: Hakim memiliki sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut. Salah satunya karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu masuk dalam DPO karena dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum. 

Mardani Maming sudah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka. Penyidik KPK sempat mencoba menjemput paksa Maming di salah satu apartemen di Jakarta. Namun, keberadaan Mardani Maming saat itu masih misteri.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Dua pertimbangan itu sebabkan gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima. 

Status Maming: Status politisi PDI Perjuangan itu kini tetap menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka pada 22 Juni 2022. Aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Sempat bantah tuduhan: Kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Maming juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum PBNU itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai bupati. 

Bersama tim kuasa hukumnya, Mardani kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022.

Baca Juga:

BW Mundur dari TGUPP, Fokus Praperadilan Lawan KPK 

Dua Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming 

Mardani Maming jadi Buronan KPK

Share: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK