Isu Terkini

Dua Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming pada Rabu (27/7/2022). 

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan. 

Pertimbangan: Hakim memiliki sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut. Salah satunya yaknu karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. 

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Kedua hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.

Status Maming: Status politisi PDI Perjuangan itu kini tetap menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka pada 22 Juni 2022. Aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Sempat bantah tuduhan: Kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Maming juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum PBNU itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai bupati. 

Bersama tim kuasa hukumnya, Mardani kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022. 

Jadi DPO: Kini Mardani Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Plt juru bicara KPK Ali Fikri menilai, Mardani Maming tidak kooperatif dengan proses hukum. Sebab, sudah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka. 

“Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud,” ujar Ali kepada Asumsi.co, Selasa (26/7/2022).

Ia berharap Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri. Ini agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Baca Juga:

Eks Pimpinan KPK Tangani Perkara Mardani Maming: Kasus Ini Menarik 

Mardani Maming jadi Buronan KPK 

BW Mundur dari TGUPP, Fokus Praperadilan Lawan KPK

Share: Dua Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming