Isu Terkini

KPK Ultimatum Mardani Maming: Dua Kali Mangkir, Kami Jemput

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Firman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming jika tidak menghadiri panggilan kedua. 

“Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, kami punya penyidik, penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022), dilansir dari Antara. 

Kasus dugaan suap: Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. KPK memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Kami sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP, saya kira itu,” ucapnya.

Dasar pemanggilan tersangka: Berdasarkan Pasal 112 KUHAP ayat (1), penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa. Pemanggilan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan tenggang waktu yang wajar. Maksudnya, tentang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari yang bersangkutan diharuskan memenuhi panggilan tersebut. 

Lalu, ayat (2) menyatakan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. 

Mangkir: Sebelumnya, Mardani tidak menghadiri pemanggilan pada hari Kamis (14/7/2022). Saat itu tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Sebab, sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Naik ke penyidikan: KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Selanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Ketika penyidikan cukup, KPK akan menyampaikan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan seabgai tersangka, kronologi perkara, pasal yang disangkakan, hingga upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut. 

Meski, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Juga:

Duet Denny Indrayana-eks Pimpinan KPK Tangani Perkara Mardani Maming 

BW Mundur dari TGUPP, Fokus Praperadilan Lawan KPK 

Eks Pimpinan KPK Tangani Perkara Mardani Maming: Kasus Ini Menarik

Share: KPK Ultimatum Mardani Maming: Dua Kali Mangkir, Kami Jemput