Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menetapkan oknum perwira menengah di Polres Sorong Kota, Komisaris Polisi (Kompol) CB, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, Rabu (20/7/2022).
Tangkap pengguna sabu: Selain CB, BNN juga menangkap H sebagai bandar dan pemilik 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Sudah didalami dan ditetapkan sebagai tersangka, memang oknum hanya pemakai dan menguasai sabu-sabu kurang dari satu gram,” ujar Kepala BNN Papua Barat, Brigadir Jenderal Polisi Heri Istu Hariono di Manokwari, Rabu (20/7/2022), dilansir dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan, CB sudah cukup lama menggunakan sabu-sabu. CB didapati satu kamar hotel bersama H di Sorong Selatan.
“Sesuai dengan komitmen kepala Polda yang tegas sehingga lanjut kami proses, kalaupun ada rehabilitasi di LP,” ucapnya.
BNN Papua Barat terus mengembangkan kasus itu untuk memastikan asal pengiriman sabu-sabu yang dari informasi awal berasal dari daerah Sulawesi Selatan.
Proses hukum: Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Agustinus Indra Napitupulu mengatakan, Polda Papua Barat menyerahkan seluruh proses hukum kepada BNN Papua Barat.
“Prosesnya diserahkan ke BNN, kami dukung Kepala BNN untuk proses hukum terhadap anggota kepolisian,” tutur Napitupulu.
Tes urin: Ia juga membenarkan seluruh jajaran Polres Sorong Kota diperintahkan melakukan tes urin akibat adanya kasus ini.
“Dengan adanya kasus ini kami semua bereaksi untuk melaksanakan tes urin kepada semua jajaran di Polda Papua Barat,” ucapnya.
Baca Juga:
Vonis Mati untuk Kurir 43,4 kg Sabu
Polisi Cium Aroma Sindikat Emak-emak Pengedar Sabu di Jakarta