Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perusahaan itu diduga digunakan oknum di ACT sebagai alat mencuci uang.
Tengah didalami: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan pendalaman dugaan penggunaan perusahaan sebagai perusahaan cangkang dari ACT menjadi salah satu fokus yang didalami oleh pihaknya terkait kasus ACT tersebut.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022) malam, dikutip via Antara.
Alat cuci uang: Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
“Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering,” kata Whisnu.
Menurut dia, penelusuran ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat,” ujar Whisnu.
Dugaan penyelewengan: Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu. Kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi dari PPATK.
Hingga saat ini penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi. Hari ini ada 4 saksi yang diperiksa, yakni Pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.
Bantahan: Sementara itu, Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengelak saat ditanya terkait dugaan perusahaan-perusahaan baru yang digunakan lembaga filantropi tersebut sebagai perusahaan “cangkang”.
“Itu kewenangan penyidik, langsung ke penyidik saja,” ujar Ahyudin ditemui usai pemeriksaan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Ia mengatakan pemeriksaan hari ini masih sama seperti hari-hari sebelumnya. Lamanya pemeriksaan dalam rangka mencari fakta terkait dugaan tindak pidana yang diselidiki oleh polisi.
“Saya yakin ini proses mencari fakta kebenaran sangat detail sekali, maklumlah,” katanya.
Selain Ahyudin, hari ini penyidik juga memeriksa Manager PT Lion Mentari (Lion Air) Ganjar Rahayu sebagai saksi.
Saat ditanyakan apakah Ahyudin ada melakukan komunikasi dengan pihak Lion, lagi-lagi mengelak dan mengatakan tidak mengetahui mengenai hal itu.
“Ahh…saya enggak ngerti itu,” kata Ahyudin.
Namun dia menegaskan bahwa dana Boeing yang disalurkan tidak dalam bentuk uang kepada masyarakat ke ahli waris, tetapi dalam bentuk program yang sampai saat ini masih berjalan. Akan tetapi, sejak Januari 2022 hingga Juli, program tersebut sudah tidak terpantau lagi olehnya karena bukan bagian dari pengurus.
Ia juga mengatakan program tersebut ada laporan pertanggungjawabannya, karena program tersebut terkait bisnis antara ACT dan Boeing.
“Ada dong, belum selesai, kalau ada kekurangan itu, ini kan B to B (business to business) antara Boeing dengan ACT, kalaupun ada kekurangan sana sini tentunya nanti dievaluasi akhir dong, akan ditindaklanjuti, mana yang kurang tentu saja diperbaiki jadi gitu,” kata Ahyudin.
Pemeriksaan dilanjut: Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap saksi akan berlanjut besok, Jumat (15/7/2022) siang.
Keempat saksi yang diperiksa yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Pengurus ACT/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai ketua dewan pembina ACT dan Syahru Ariansyah selaku Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Jeratan: Sebelumnya, penyidik memeriksa Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sejak Jumat (8/7/2022). Pemeriksaan ini berlanjut Senin (11/7/2022), Selasa (12/7/2022), Rabu (13/7/2022) hingga Kamis ini.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Polisi Kembali Periksa Petinggi ACT dalam Perkara Dugaan Penggelapan Dana
Pendiri ACT Ngaku Siap jadi Tumbal Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Polisi: ACT Kumpulkan Rp60 Miliar Per Bulan, Langsung Dipotong 20 Persen Untuk Gaji