Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku siap jika dirinya menjadi tumbal dalam perkara dugaan penyelewengan pengelolaan dana oleh lembaga filantropi tersebut. Ahyudin mengaku siap jika polisi menetapkannya menjadi tersangka.
Hal itu demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
“Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata Ahyudin, Selasa (12/7/2022), melansir Antara.
Sementara itu, Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar enggan untuk memberikan tanggapan soal pemeriksaannya dengan alasan mengaku lelah karena menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022), sekitar pukul 22.20 WIB. Ia didampingi oleh tim pengacaranya.
Mengaku lelah: Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar. Dia minta diberi ruang agar bisa beristirahat setelah pemeriksaan.
“Saya lelah, saya butuh istirahat,” ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan.
Pemeriksaan lanjutan: Dikatakan pimpinan ACT itu juga akan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosial/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Rabu (13/7/2022).
“Besok diperiksa lagi. Akan tetapi, enggak tahu jam berapa,” kata Ibnu.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar pada hari Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an,” kata Andri.
Proses pemeriksaan: Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7/2022), dan berlanjut sampai Senin (11/7/2022). Pemeriksaan bakal kembali berlanjut pada Rabu ini.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
Dugaan pelanggaran: Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga:
Dugaan Penyimpangan Dana ACT Jadi Momentum Revisi UU Pengumpulan Uang
Polisi: ACT Kumpulkan Rp60 Miliar Per Bulan, Langsung Dipotong 20 Persen Untuk Gaji
Polisi Kembali Periksa Petinggi ACT dalam Perkara Dugaan Penggelapan Dana