Isu Terkini

Alasan Indonesia Setop Sementara Kirim TKI ke Malaysia

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Indonesia untuk sementara berhenti memenuhi pesanan terbaru dari Malaysia untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di semua sektor.

“Benar dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono saat dikonfirmasi tentang kebijakan baru tersebut di Kuala Lumpur, Rabu (13/7/2022). 

Aplikasi rekrut PMI: Kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO). Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui, bisa dilanjutkan. 

Sebelumnya, dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. 

Kanal resmi rekrut PMI: Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia pada Jumat (1/4/2022). 

Langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia. Lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia. 

Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung. Namun, harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut. 

Perlindungan PMI: PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan. Sehingga, PMI tidak akan melakukan pekerjaan ganda. PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta. Pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. 

Baca Juga:

Indonesia Setop Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia 

Tak Hanya TKI Ilegal, Kapal yang Karam Juga Angkut Sabu dari Malaysia 

Sembilan Warga Binjai Terjebak di Pabrik Plastik Ukraina 

Share: Alasan Indonesia Setop Sementara Kirim TKI ke Malaysia