Isu Terkini

Indonesia Setop Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Indonesia untuk sementara berhenti mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkap penghentian itu berlaku untuk semua sektor.

“Benar dan mulai berlaku pada hari ini,” kata Hermono dikutip Antara, Kamis (14/7/2022). 

Batas waktu: Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO). 

Hermono mengatakan meski ada penghentian sementara, Indonesia akan tetap melanjutkan pengiriman pekerja yang sudah masuk. 

Viral di media sosial: Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. 

Pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan ​​​​​​RI ​Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. 

Sistem yang disetujui: Ida mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia. 

Secara khusus Ida menegaskan bahwa lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS). Sistem tersebut menjadi satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia. 

Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut. 

Mempermudah pekerja: PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda. 

PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Upah pekerja: Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta. 

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.

Baca Juga:

Tak Hanya TKI Ilegal, Kapal yang Karam Juga Angkut Sabu dari Malaysia 

Sembilan Warga Binjai Terjebak di Pabrik Plastik Ukraina 

Mendagri Malaysia Punya Darah Riau, Pulang Kampung Bantu Renovasi Masjid

Share: Indonesia Setop Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia