Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat
atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan
seluruh jenis moda transportasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan
COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi
yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes
Antigen maupun RT-PCR.
Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau
dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24
jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin
dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib
menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan
dokter dari rumah sakit pemerintah.
Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib
menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes
RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum
vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut
surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu
menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta
wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi
dan pemeriksaan COVID-19.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subbid Dukungan
Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting mengatakan
pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan COVID-19 di
populasi.
“Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian
Omicron BA.4 BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen Delta,”
katanya seperti dilansir Antara.
Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju
penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana
transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.
Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi
testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat
tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar
lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen, kata
Alexander.
“Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian,
yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala,
serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Kendati pencapaian vaksinasi dasar sudah lengkap, kata
Alexander, tetap berpotensi terjadi penularan yang hebat sehingga perlu prokes
yang ketat.
“Oleh karena itu, vaksinasi tiga kali saat ini menjadi
target, sasaran, dan regulasi,” katanya.
Baca Juga