Isu Terkini

Kata Pakar tentang Kritik Presiden Harus Pakai Solusi di RKUHP

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Twitter/Jokowi

Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke DPR RI masih memuat pasal mengenai penghinaan presiden.

Pasal 218 menyebutkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan presiden atau wakil presiden dipenjara hingga tiga tahun enam bulan.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 ayat 1, seperti dikutip Asumsi.co pada Kamis (6/7/2022). 

Pengecualian: Kemudian pada ayat 2 menyebutkan pengecualian tindakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, yakni jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Harus ada solusi: Penjelasan ayat 2 Pasal 2018 membeberkan bahwa kritik tidak termasuk dalam menyerang kehormatan presiden dan wakilnya jika itu dilakukan dengan pengajuan solusi. 

“Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 218 ayat 2. 

Penjelasan lain: Masih dalam penjelasan ayat yang sama, RKUHP mensyaratkan kritik yang dilontarkan publik terhadap presiden/wakil presiden harus objektif dan disertai solusi. Kritik juga tidak diperkenankan dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden. 

“Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional,” bunyi penggalan pasal penjelas tersebut. 

Respons pakar: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan mestinya presiden sendiri yang mencari solusi, bukan malah publik justru dipersyaratkan memberikan solusi sebelum mengkritik penguasa. 

“Bagaimana mungkin ada solusinya bagi publik yang mempermasalahkan kinerja presiden. Yang dipermasalahkan yang bagaimana presiden memberikan solusi yang terbaik kan, bukan publik yang memberikan solusi,” ujar Feri ketikan dikonfirmasi Asumsi.co, Kamis (7/7/2022).

Menurut Feri, tidak mungkin masyarakat dituntut untuk memberikan solusi, sebab mereka bukan kapasitasnya sebagai pembuat kebijakan. Justru mestinya kekuasaan mencari solusi atas kritik yang dialamatkan terhadapnya. 

“Gak mungkin jugakan publik memberikan solusi karena bukan pembuat kebijakan ya. Oleh karena itu logika kalau di penjelasan [pasal penjelas] harus ada solusi itu tidak masuk akal,” pungkasnya. 

Baca Juga:

RKUHP Final: Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan, Zina Dibui 1 Tahun 

Bola Panas RKUHP Kini di Senayan 

RKUHP Final: Hina Presiden di Medsos Bisa Dipenjara 4,6 Tahun

Share: Kata Pakar tentang Kritik Presiden Harus Pakai Solusi di RKUHP